Bawaslu Situbondo Imbau Masyarakat Ikut Pantau Pemilu 2019

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jatim, Nur Elya Anggraini saat memberikan materi kepada ratusan peserta di Ed Hotel Lotus, Minggu (18/11). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Bawaslu Kabupaten Situbondo mengadakan sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang pemantauan pemilu yang memberikan kewenangan pada lembaga, organisasi masyarakat (ormas) yang berbadan hukum untuk melakukan pemantauan pemilu, Minggu (18/11).
Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang pemantauan Pemilu merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memberikan akreditasi kepada lembaga yang ingin melakukan pemantauan dalam pemilu.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jatim, Nur Elya Anggraini menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pemantauan Pemilu 2019 terutama di Jawa Timur .
Sebab, kata Elya, jumlah anggota Bawaslu se-Jatim hanya sekitar 10.700 orang dalam melakukan pengawasan pemilu. Oleh karena itu, urainya, sangat penting bagi masyarakat juga ikut memantau pelaksanaan Pemilu.
“Kami sangat mengapresiasi dari kegiatan sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang pemantauan pemilu yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai lembaga, ormas, kepemudaan dan media serta lembaga lain,” pungkas Elya.
Disisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik, mengaku sebelumnya lembaga maupun ormas yang akan melakukan pemantauan pelaksanaan pemilu melalui KPU. Namun saat ini, kata Murtapik, telah diubah bagi lembaga untuk mendaftarkan ke Bawaslu dengan persyaratan yang ditentukan. Menjadi pemantau pemilu, ujar Murtapik, lembaga maupun ormas dan kepemudaan serta lembaga lain harus berbadan hukum. “Selain itu juga independen atau dalam melakukan pemantauan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu,” ujar Murtapik.
Adanya peran serta masyarakat sangat penting, ujar Murtapik, terutama saat melakukan pemantauan pemilu karena dapat membantu Bawaslu melakukan pengawasan pemilu yang jujur dan adil serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masih kata Murtapik, Bawaslu sangat menginginkan organisasi masyarakat dan lembaga berbadan hukum untuk turut berperan dalam melakukan pemantauan pemilu. “Pemantau pemilu dari ormas dan lembaga serta pengawas pemilu dari Bawaslu secara substansi ada kesamaan. Namun ada batasan-batasannya dalam melakukan pemantauan pemilu,” ucap Murtapik.
Secara prinsip, lanju dia, tujuan pemantauan pemilu ini untuk memberikan porsi lebih kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. Sehingga kedepan, sambung Murtapik, masyarakat tidak hanya menggunakan hak suaranya saja, melainkan turut serta mengikuti tahapan-tahapan dalam pemilu. “Lembaga atau ormas bisa menyampaikan ke Bawaslu tahapan mana saja yang akan dilakukan pemantauan. Seperti tahapan kampanye, tahapan masa tenang dan tahapan lainnya. Yang pasti pemantau juga bisa memantau kinerja penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu),” ungkapnya. [awi]

Tags: