BBKP Surabaya dan Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Burung Dilindungi

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Dr.Ir.M. Musyaffak Fauzi, SH, M.Si beserta Kepala BBKSDA Jatim, Dr. Nandang Prihadi, S. Hut.,M. Sc menunjukkan barang bukti penyelundupan burung dilindungi, di kantor BBKP Surabaya, Selasa (10/9)

Pemprov Jatim, Bhirawa
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya bersama Kepolisan Resort Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggagalkan penyelundupan 74 ekor burung yang dilindungi tanpa adanya dokumen, dari Makassar menuju Surabaya menggunakan kapal KM Dharma Rucitra VII.
Dari semua burung yang diselundupkan, ada lima ekor ditemukan dalam keadaan mati. Jenis burung tersebut seperti Nuri Maluku, Betet Paruh Bengkok, Kakaktua Jambul Jingga, Kakaktua Jambul Kuning, Nuri Bayan, Perling, Bilbong, Tuwo, dan lain-lain.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Dr.Ir.M. Musyaffak Fauzi, SH, M.Si. mengatakan, penyelundupan burung tanpa dokumen telah melanggar pasal 6 Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Dalam pasal tersebut dinyatakan, setiap media pembawa atau komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal,” katanya, Selasa (10/9).
Dikatakannya, untuk media pembawa atau komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia harus melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. “Harus dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina,” tandasnya.
Dalam kronologisnya, penggagalan penyelundupan bermula dari masyarakat yang menginformasikan kalau Kapal KM Dharma Rucitra VII diduga akan mengangkut burung tanpa dokumen karantina. Burung-burung tersebut ditempatkan pada kabin truk belakang sopir dengan Nopol DD 9997 PA dan DD 8624 KJ.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, truk itu memang membawa burung-burung dimaksud, namun untuk truk kedua (Nopol DD 8624 KJ) tidak ditempatkan di belakang sopir tetapi di kolong chasis bawah. Selain itu, petugas karantina juga berhasil menemukan burung di truk lain di dalam kapal yang sama,” jelasnya.
Ia mengharapkan peran dan partisipasi masyarakat karena penting dalam mencegah penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan, serta penggagalan pemasukan komoditas pertanian secara illegal. “Ke depan peran tersebut dapat ditingkatkan untuk bersama-sama melindungi kekayaan hayati Indonesia,” tambahnya.
Langkah saat ini, menunggu kehadiran pemilik agar melengkapi dokumen yang diperlukan. Seluruh burung dibawa ke kantor Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak untuk diamankan dan dilakukan tindakan karantina. Tindakan karantina dimaksud berupa pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel pengujian laboratorium.
“Petugas karatina juga sedang meminta keterangan pada kedua sopir truk untuk proses lebih lanjut. Upaya perlindungan telah dilakukan secara berkelanjutan oleh lembaga berwenang. Namun perdagangan burung illegal atau tanpa dokumen tetap saja marak,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala BBKSDA Jatim, Dr. Nandang Prihadi, S. Hut.,M. Sc, mengatakan, pelaku penyelundupan burung juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Pada pasal 21, ancaman hukumannya lima tahun penjara,” katanya.
Untuk sementara, lanjutnya, prosesnya masih berada di tangan BBKP. Selanjutnya jika UU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah diselesaikan dan melimpahkan ke BKSDA. “Pelaku juga akan diberikan sanksi UU UU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” katanya. [rac]

Tags: