Belajar Susun Prolegda pada DPRD Badung Bali

Ketua BPPD DPRD Kab Mojokerto menyerahkan cinderamata kepada Wakil Ketua DPRD Badung Bali. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Sebagai alat kelengkapan DPRD Kab Mojokerto yang baru hasil kocok ulang, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) terus berbenah dan belajar. Lembaga yang sebelumnya bernama Banleg ini terus berusaha dan bisa bekerja lebih baik dalam membuat regulasi atau peraturan yang berpihak kepada rakyat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) yang baru yakni Puji Lestari mengatakan, untuk melanjutkan kinerja alat kelengkapan dalam sepekan lalu, BPPD bersama beberapa Ketua Komisi melanjutkan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Bali untuk belajar cara menyusun dan mengurus Program Legeslasi Daerah (Prolegda).
”Kunjungan kita ke DPRD Badung Bali ini untuk belajar tentang penyusunan Prolegda  di Kab Badung, Bali bersama Wakil Ketua DPRD Badung,” terangnya.
Dalam penyusunan Prolegda untuk penyusunan daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) didasarkan atas perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah.
”Sehingga untuk mempersiapkan pembuatan Raperda ke depan lebih matang,” tandas politisi asal PDIP ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab Mojokerto, Ismail Pribadi menjelaskan, pembentukan alat kelengkapan dewan jilid 2 ini diharapkan dapat memacu kinerja para dewan.
”Sudah genap dua setengah tahun, alat kelengkapan DPRD Kab Mojokerto telah berakhir masa jabatannya dan perlu ada pergantian,” ujarnya.
Hasil penetapan komposisi personalia, ada perubahan jabatan ketua komisi. Ketua Komisi A yang baru yakni Kusairin menggantikan Edy Susanto. Ketua Komisi D kini dijabat Erma Mu’arofah menggantikan Syaifudin. Sedangkan Ketua Komisi B dan C tidak ada perubahan yaitu Munajat Ketua Komisi B dan Aang Rusli Ubadillah Ketua Komisi C. [kar]

Tags: