Belasan Satwa Burung Dilindunggi Diamankan Polres Gresik

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo foto bersama dengan tersangka dan barang bukti satwa burung sitaan.

Gresik, Bhirawa
Belasan satwa burung yang dilindungi, diperjualbelikan maupun yang dipelihara. Berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Gresik, Juga mengamankan tersangka atas nama Dani Agus Saputra (31) warga asal Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, dan ada tersangka lagi berstatus DPO yang berinisial D.
Tersangka Dani nama panggilan sehari-hari, diamankan atas kepemilikan lima ekor burung merak hijau dalam kondisi hidup. Karena populasi merak hijau terus menyusut akibat rusaknya habitat serta perburuan liar, skrg tinggal 800 ekor di habitatnya.
Untuk menghindari kepunahan, pemerintah telah menetapkan burung tersebut sebagai satwa yang dilindungi melalui Permen LHK nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM. 1/12/2018.
Menurut Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, bahwa ada 13 satwa burung yang disita oleh petugas. Ketigabelas satwa itu antara lain lima ekor merak hijau, enam ekor burung takur api, dan dua ekor burung tangkar Uli Sumatera. Burung merak hijau adalah satwa langka yang mulai sulit dijumpai, disimpan tersangka sejak bertelur, ditetaskan sendiri menggunakan alat penetas ayam selama 27 hari hingga dewasa kemudian disimpan di rumah mertuanya di Gresik.
“Burung merak disimpan dirumah mertua dan di pelihara, oleh petugas sudah di amankan. Di pasaran kalau di jual harga kisaran Rp 25 juta, untuk yang kecamatan Menganti. Petugas berhasil mengamankan enam ekor burung takur api, seharga Rp 1 juta dua ekor Tangkar Uli seharga 1,5 juta yang diperjual belikan di pinggir jalan,” ujarnya.
Ditambahkan AKBP Kusworo Wibowo, bahwa tersangka berstatus DPO yang berinisial D. Modusnya, menyuruh kurir Heru dan Ferdi. Mengirim satwa langka dari Sumatera menuju Gresik dan di taruh di Menganti untuk di perjual belikan. Untuk mengelabuhi petugas, pengiriman mengunakan mobil pick up.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman paling lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara Kepala BKSDA Wilayah II Jatim Wiwid Widodo mengatakan, bahwa perdagangan satwa burung yang dilindungi masih marah terjadi di sistem online. Khususnya, di daerah Gresik dan Lamongan. Di Gresik ini banyak sekali makelar, sebab merupakan lalulintasnya. Dan satwa burung segera kami rehabilitasi, di cek oleh tim dokter dulu hingga ada surat bebas penyakit. [kim]

Tags: