Belum Ditemukan Pelanggaran Selama Kampanye Pilpres 2014

25kpu-jatimKejati Jatim, Bhirawa
Masa kampanye Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang rawan sekali akan dugaan tindak pidana Pemilu, ternyata sejauh ini tak ditemukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim . Pemantauan lewat sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) di semua Kejari kabupaten/Kota menunjukkan kampanye Pilpres masih memenuhi koridor hukum.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Andi Muhammad Taufik menerangkan, sampai saat ini dirinya belum mendapati adanya dugaan tindak pidana Pemilu dalam kampanye Capres dan Cawapres RI. Bahkan, dirinya selalu memantau seluruh sentra Gakkumdu yang ada di masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Jawa Timur.
“Dari pantauan kami, didapati bahwa saat ini belum ditemukan dugaan tindak pidana Pemilu selama kampanye dua Capres dan Cawapres,” terangnya, Minggu (29/6).
Di jelaskan Andi, pihaknya akan terus memantau perkembangan dari masing-masing Gakkumdu yang ada di Kejari-kejari. Sebab, diakuinya pantauan ini merupakan kelanjutan dari pantauan sentra Gakkumdu pada saat kampanye Pileg pada bulan Maret lalu.
“Ini kelanjutan dari pantauan saat kampanye Pileg di Jatim,” katanya.
Terkait sampai kapan pantauan ini dilakukan, Andi mengaku pantauan ini dilakukannya sampai pada saat akhir kampanye. Lanjutnya, untuk tindak lanjut apabila ditemui adanya pelanggaran Pemilu, dirinya hanya mengawasi setiap Kejari yang menemukan dugaan pelanggaran. Menurutnya, penanganannya nantinya diserahkan ke Kejari, dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri tempat kasus itu ditemukan.
“Kami hanya memantau perkembangan dari masing-masing Kejari. Selanjutnya ya diteruskan di Pengadilan tempat ditemukannya pelanggaran itu,” tegasnya.
Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, memang Kejati Jatim tugasnya hanya memantau sentra Gakkumdu yang ada di tiap Kejari. Untuk tindak lanjutnya, tetap ditangani oleh Kejari yang menemukan adanya dugaan pelanggaran pada saat masa kampanye. “Penanganan tetap kewenangan dari Kejari masing-masing,” urainya.
Lanjutnya, mekanismenya untuk penanganan tindak pidananya diawali dari temuan Bawaslu, kemudian diserahkan ke pihak Polisi. Setelah itu, pihak kepolisian melimpahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Kemudian, Kejaksaan menyusun dakwaan yang akan didakwakan kepada si pelanggara, hingga dilanjutkan ke Pengadilan Negeri.
“Nantinya pelaku pelanggaran tindak pidana Pemilu, akan diputuskan lewat Pengadilan Negeri sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya pada saat masa kampanye,” tandasnya. [bed]

Tags: