Besok Nyoblos Pilpres

20140605_151121_kpu-resmikan-surat-suara-pilpres-2014Besok, Rabu (Wage) 9 Juli 2014, menjadi hari bersejarah untuk masyarakat seluruh Indonesia. Juga menjadi hari penentuan bagi kedua Capres dan Cawapres. Bahkan sejak pagi bersamaan dengan waktu coblosan, perolehan kedua kontestan sudah bisa diketahui melalui hitung cepat (quick count) berbagai lembaga survei independen maupun sewaan parpol. Lalu sehari setelah coblosan (Kamis 10 Juli) sudah bisa diketahui siapa yang bakal menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui penetapan tanggal 3 Juli 2014, dipastikan Pilpres akan berlangsung satu kali putaran. Putusan MK dilakukan secara vooting (oleh 9 hakim), dengan dua hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Penetapan terhadap judicial review UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, ditimbang dengan UUD 1945 pasal 6A, pasal 28D ayat (1), pasal 28H ayat (2), pasal 28I ayat (4), serta pasal 28J ayat (1).
Sudah banyak baliho, poster, dan spanduk Capres Cawapres ditebar di sepanjang jalan sampai di plengsengan dan tembok kuburan. Mestilah dimaklumi, karena Capres harus memperkenalkan diri kepada masyarakat secara luas. Berbagai ukuran alat peraga kampanye yang dipajang caleg, sebagiannya juga menyertakan gambar lambang parpol pendukung.
Tetapi banyaknya alat peraga kampanye yang ditebar pasti tidak inharent dengan hasil piplres. Yang banyak spanduknya bukan berarti pasti akan menang. Begitu pula kerapnya tampilan iklan di televisi, radio dan media cetak bukan menjadi pertanda kemenangan.
Pilpres merupakan amanat UUD pasal 6A ayat (1). Dinyatakan, bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”  Selain itu masih terdapat persyaratan, tentang kemenangan dalam pilpres harus tersebar pada 17 propinsi. Ini untuk menghindari kemayoritasan di kawasan tertentu (Jawa saja), tetapi tidak didukung kawasan lain.
Itu bagai pasal NKRI dalam pilpres. Yakni pasal 6A ayat (3), menyatakan : “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”
Harus diakui, persaingan dalam pilpres 2014 sangat ketat. Ini disebabkan kontestan pilpres cuma pasang. Sehingga situasi diametral  menjadi keniscayaan. Tetapi situasi diametral tidak harus dijalani dengan brutal. Pilpres di Amerika Serikat juga selalu hanya dua kandidat, tapi tidak pernah kisruh. Toh ada juga kelebihan pilpres dengan hanya dua kandidat, karena pasti hanya satu putaran. Namun bukan berarti pilpres akan pasti selesai pada 9 Juli besok. Gugatan hasil pilpres (kalau ada) harus digelar.
Pilpres memang hanya satu kali putaran. Tetapi pemilu susulan maupun ulang bisa diselenggarakan. Sengketa hasil pilpres wajib diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diamanatkan UUD pasal 24C ayat (1).  Terhadap UU tentang Pilpres, sudah banyak desakan untuk diamandemen lagi. Bahkan untuk pilpres tahun 2019, tidak lagi menggunakan UU Nomor 42 tahun 2008.
Terlepas dari berbagai desakan terhadap sistem demokrasi, kenyataan menunjukkan bahwa pemilihan langsung selalu diiringi dengan pengkotak-kotakan sosial. Ini berpotensi merusak ke-bhineka-an Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, adat budaya dan kepulauan. Begitu pula kecurangan makin masif yang dilakukan oleh tim sukses pasangan kontestan dalam pilpres, serta penyelenggara pemilu.
Tetapi hajat demokrasi tak boleh berhenti. Yang mesti ditegakkan adalah amanat UUD pasal 22E ayat (1) bahwa pemilu (termasuk didalamnya pilpres) wajib berlangsung jujur, dan adil. Juga perlu berdoa, agar diberi kelapangan kalbu untuk menerima siapapun yang menjadi presiden RI.

———   000   ———

Rate this article!
Besok Nyoblos Pilpres,5 / 5 ( 1votes )
Tags: