Bimbingan Pra-Nikah

Persiapan pernikahan banyak digagas bertepatan dengan musim hujan (bulan Desember), sekaligus menyongsong tahun baru. Kantor Urusan Agama (KUA), dan Kantor Catatan Sipil lebih kerap dikunjungi calon mempelai. Namun pada awal tahun 2020, syarat urusan pernikahan akan ditambah dengan “bimbingan pra-nikah,” sebagai prosedur tetap. Beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sertifikat “Layak Kawin.”
Sertifikat “Layak Kawin,” di Jakarta diterbitkan Dinas Kesehatan, berdasar Pergub Propinsi DKI Jakarta Nomor 185 tahun 2017. Peraturan ini bertujuan mendeteksi kesehatan calon mempelai. Sekaligus memberi bekal (pengetahuan) kesehatan fisik dan psikis, serta memastikan calon mempelai telah siap berumah tangga. Tidak sulit mengurus sertifikat “Layak Kawin.” Hanya membawa surat pengantar dari Kelurahan, dan mendaftar di Puskesmas terdekat.
Hampir seluruh daerah di Indonesia ditempuh empat prosedur pemeriksaan kesehatan. Yakni, konsultasi kesehatan, dilanjutkan pemeriksaan fisik (status gizi dan kejiwaan). Selanjutnya petugas Puskesmas akan melakukan pemeriksaan tes darah, untuk menjejaki kemungkinan penyakit. Diantaranya, gula darah, penjejakan infeksi menular seksual, HIV, malaria, thalasemia, dan hepatitis. Terakhir, calon mempelai akan diberi vaksi Tetanus Toxoid (TT).
Suntikan imunisasi sangat penting untuk calon pasangan (pria maupun wanita). Terutama mempelai wanita agar terhindar dari penyakit tetanus pada saat kehamilan, dan melahirkan bayi. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas selanjutnya diserahkan ke Kelurahan, sebagai syarat mengambil formulir data pernikahan. Yakni, formulir N1 (untuk menikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul mempelai), dan N4 (Surat Keterangan tentang Orangtua).
Seluruhnya mudah ditempuh di Kelurahan, dan tidak dipungut biaya. Seluruh formulir (N1, N2, dan N4) dibawa ke KUA, atau diserahkan ke Kantor Catatan Sipil (untuk non-muslim). Seluruh persyaratan, termasuk hasil tes kesehatan bukan menghalangi pernikahan. Melainkan mempersiapkan rumahtangga yang lebih tenteram. Manakala ditemukan penyakit, petugas di Puskesmas akan memberikan terapi, konseling, dan pengobatan. Sekaligus kedua calon mempelai mengetahui risiko
Berdasar catatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenko (PMK), terdapat pernikahan baru sebanyak 2 juta pasangan mempelai. Tetapi sampai saat ini hanya dapat dijangkau sekitar 200 ribu pasangan. Sehingga diperlukan perluasan cakupan pasangan pengantin, dengan melibatkan Kementerian Agama. Terutama kapasitas kinerja KUA, dan Dinas Kependudukan di Daerah (kabupaten dan kota). Terutama kebutuhan personel petugas pelatihan konseling pra-nikah.
Sertifikat bimbingan pra-nikah, digagas Kemenko PMK sebagai peta jalan memperbaiki kualitas ke-rumah tangga-an di Indonesia. Termasuk mencegah perceraian. Berdasar catatan, sebanyak 365 ribu (18,25%) pasangan mengalami perceraian. Tergolong sangat tinggi, dan berisiko trauma dis-harmoni pada anak-anak hasil pernikahan. Maka pada saat “kursus” bimbingan pra-nikah, akan diberikan pemahaman arti ke-rumahtangga-an, berdasarkan kaidah agama-agama.
Bimbingan pra-nikah, termasuk berisi pengetahuan kesehatan reproduksi, dan kualitas kesehatan anak-anak yang akan dilahirkan. Pencegahan stunting (tumbuh kembang anak kurang baik) menjadi fokus bimbingan pra-nikah. Hingga tahun 2019, konon angka stunting masih cukup tingi, meliputi 27,67%. Diduga disebabkan kurang gizi, dan perlindungan kesehatan yang kurang baik. Namun terdapat pula paradigma lama yang salah. Yakni, mengurangi asupan gizi ibu saat hamil, agar janin tidak tumbuh “me-raksasa,” sehingga lancar dalam persalinan.
Maka bimbingan pra-nikah sangat penting sebagai peta jalan memperbaiki sumber daya manusia, generasi penerus yang lebih berkualitas (fisik, dan mental). Sejak lama tokoh agama-agama telah melakukan nasihat terhadap pasangan mempelai. Pada prosesi pernikahan, juga dilakukan khutbah nikah sebagai kewajiban petugas yang disampaikan di hadapan mempelai, saksi, dan tamu undangan.

——— 000 ———

Rate this article!
Bimbingan Pra-Nikah,5 / 5 ( 1votes )
Tags: