BKSDA Selidiki Jaringan Penjualan Satwa Dilindungi

Jember, Bhirawa
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur di Kabupaten Jember masih menelusuri jaringan penjualan satwa liar yang dilindungi, setelah menangkap seorang penjual satwa di kabupaten setempat.
“Petugas di lapangan masih mengembangkan kasus itu untuk mencari sindikat pedagang lain yang menjual satwa yang dilindungi, sedangkan proses hukum terhadap tersangka ML sudah memasuki pelimpahan tahap kedua,” kata penyidik BKSDA Wilayah III di Jember Denny Mardiono, Kamis (29/5).
Kepolisian Resor (Polres) Jember bersama BKSDA dan organisasi perlindungan satwa Pro Fauna Indonesia menangkap ML di rumahnya di kawasan kampus Universitas Jember pada awal April 2014 dan diduga kuat sebagai pelaku penjualan satwa liar secara online melalui jejaring sosial di dunia maya.
Dari rumah tersangka ditemukan puluhan satwa berbagai jenis dan 13 satwa,  di antaranya tergolong satwa liar yang dilindungi undang-undang, seperti Elang Ular Bido (spilornis cheela), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), Alap-alap (Falconidae), dan tupai raksasa.
“Kami sudah melimpahkan tersangka ML dan berkas kasus penjualan satwa dilindungi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Rabu (28/5), sehingga tersangka saat ini sudah menjadi tahanan kejaksaan,” tuturnya.
ML dijerat dengan pasal 21 ayat 2 (a) junto 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Menurut Denny, satwa yang dijadikan barang bukti kasus tersebut dipelihara di penangkaran yang dimiliki BKSDA Wilayah III Jatim, agar belasan satwa liar yang dilindungi tersebut tetap hidup.
“Setelah kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap dan berdasarkan putusan majelis hakim, seluruh satwa liar akan dilepas di kawasan Taman Nasional Meru Betiri agar mereka bisa hidup di alam bebas,” katanya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya bersama Polres Jember terus menelusuri adanya kemungkinan sindikat penjual lainnya yang bekerja sama dengan ML karena tidak menutup kemungkinan perdagangan satwa liar yang dilindungi tersebut sudah terorganisasi dengan baik.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Mujiharto mengatakan kejaksaan sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik, namun barang bukti dititipkan kembali ke BKSDA karena pihaknya tidak mempunyai tempat menyimpan hewan yang dilindungi tersebut. “Kami pelajari dulu berkasnya dan kalau sudah lengkap atau P21, segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jember,” katanya. [efi.ant]

Tags: