Blanko Habis, 13 Ribu Pemohon KTP el Diberikan Suket di Trenggalek

Trenggalek, Bhirawa
Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek masih terpaksa mencetak surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP elektronik. Lebih dari 13 ribu suket telah dicetak guna mengatasi kelangkaan blangko kartu tanda penduduk elektronik sebagai pengganti KTP el sementara.
Kepala Disdukcapil Trenggalek Joko Wasono melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk , Nur Zohainis R mengatakan, bahwa mulai bulan juli sampai saat ini Dispendukcapil Trenggalek kekurangan blanko KTP.
” Karena keterbatasan blanko e-KTP, dari bulan juli setelah pilkada sampai saat ini kita terus mencetak suket sebagai pengganti e-KTP.” Katanya.Perlu diketahui suket tersebut tertulis pernyataan bahwa Suket itu bisa dipergunakan untuk keperluan perbankan imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, perkawinan, dan pendidikan.
“Pencetakan suket dalam selembar kertas, dan kurang lebih sekitar 13 ribu suket yang sudah didistribusikan ke semua pemohon.” Terangnya.
Lanjut sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan ketersediaan blangko e-KTP, karena pasokan tersebut tergantung dari pusat.
“Saat ini kondisi di pusat memang langka karena ketersediaan anggaran dipusat pun kelihatannya tidak bisa memenuhi kebutuhan dari masing masing Kabupaten/Kota,” imbuhnya.
Ditambahkan Nur Zohainis, kemarin waktu mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Provinsi, menurut penjelasan Direktorat pendaftaran penduduk yang membidangi penerbitan KTP el, memang ketersediaan blangko belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat yang ada di Kabupaten /Kota di seluruh Indonesia.
“Masyarakat harus bersabar dulu, kemungkinan di tahun 2020 akan ada lagi, Karena banyaknya pemohon KTP el, mulai dari perbaikan, perubahan, serta KTP baru, sehingga ketersediaan blangko tidak mencukupi, maka digantikan suket dengan masa berlaku selama 6 bulan. Setelah 6 bulan akan mati apabila tidak diperpanjang.” Tutupnya.(wek)

Tags: