BNNP Jatim Amankan Pengedar Narkoba Jaringan Mojokerto

Dua pengedar narkoba sindikat Mojokerto diamankan petugas BNNP Jatim, Selasa (4/12). [abednego/bhirawa]

BNNP Jatim, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengamankan dua orang pengedar narkoba jaringan Kota Mojokerto berinisial WH (34) dan MN (37). Penangkapan keduanya dilakukan di tol Porong Sidoarjo pada Senin (3/12) sekitar pukul 22.47.
“Hasil ungkap ini pengembangan dari sindikat di Mojoketo. Ada dua lokasi, dan langsung kita lakukan penangkapan,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Selasa (4/12).
Selain mengamankan kedua pelaku, sambung Bambang, anggota turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 600 gram lebih yang siap diedarkan. Meskipun barang bukti sedikit, Bambang mengaku, pihaknya sudah menggambar rencana pasokan barang haram ini untuk wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
“Kita berupaya menekan jangan sampai peredaran ini sampai di wilayah Jatim pada saat Natal dan Tahun Baru,” ungkapnya.
Sementara untuk pengungkapan kasus ini, Bambang menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat tim BNNP Jatim datang ke Kota Mojokerto dan melakukan pembuntutan setelah menemukan ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Selanjutnya tim membajak media sosial yang digunakan oleh jaringan tersebut dan ditemukan bahwa tersangka membawa sabu-sabu dan dikendalikan dari dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Porong Sidoarjo yang memerintahkan diadakannya transaksi di Jalan HR Muhammad Surabaya.
“Setelah dilakukan pembuntutan, tim melakukan penangkapan di tol gate Sidoarjo-Porong. Dan benar didapatkan target membawa narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Saat pengembangan, sambung Bambang, tersangka diminta menunjukkan tempat penyimpanan yang ada di Modongan Mojokerto dan kembali ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 100 gram.
“Pengungkapan ini sebagai wujud menekan jangan sampai peredaran narkoba ini masuk ke wilayah Jatim, dan menjadi primadona. Sebelumnya kita juga lakukan penyergapan gudangnya, hasil dari pengembangan sindikat di Mojokerto,” tegas Bambang.
Selain tiga paket sabu-sabu seberat 600 gram yang diamankan, barang bukti lain yang ikut diamankan adalah satu mobil, dua buah KTP, tujuh telepon genggam, buku rekening, alat hisap, plastik klip, kartu keluarga dan satu timbangan digital.
Bambang menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan perkara kepada jaringan mana saja yang terlibat. “Kita tidak berhenti sampai di sini. Tapi akan kita kembangkan lagi untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: