Bos Perumahan Lapor ke Menpera dan Marzuki Ali

30-Edy-ombudsmanKab Mojokerto, Bhirawa
Meski persoalan mal administrasi Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto terhadap Kan Eddy, bos  perumahan PT Kokoh Anugerah Nusantara diselesaikan di Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, namun kasus ini bakal terus berbuntut. Bos perumahan asal Banjarmasin ini memastikan akan melaporkan soal tengara pungli yang dilakukan staf BPTPM tersebut ke Kemenpera dan Ketua DPR RI Marzuki Ali.
“Laporan soal mal administrasi kita sepakati selesai, seperti tertuang dalam berita acara  Ombudsman Jatim, tapi soal percobaan punglinya bakal saya laporkan ke Menpera dan Marzuki Ali, ” kata Kan Eddy di hadapan sejumlah wartawan  di lokasi pembangunan perumahan di Desa Jabon, Puri, Kabupaten Mojokerto kemarin.
Dalam Berita Acara Penyelesaian Laporan An Kan Eddy / Pt Kokoh Anugerah Nusantara No.Reg.0128/Lm/V/2914/Sby tertanggal 28 Mei 2014 yang diteken terlapor, Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto Noerhono, pelapor, Kan Eddy dan Ketua dan Asisten Ombudsman Jatim Agus Widiyarta dan Nuriyanto disebutkan, setelah sejumlah 150 berkas legalisir IMB ditandangani pada  22 Mei 2014 oleh Kepala BPTPM kabupaten Mojokerto, laporan dianggap selesai.
“Berita acara yang oleh Kepala BPTPM Noerhono ini disebut sebagai SP3 itu sebenarnya sebatas penyelesaian mal administrasi terkait legalisir IMB. Tapi soal upaya pungli yang dilakukan staf BPTPM tidak berhenti sampai di sini. Kalau kepala BPTPM menyatakan persoalan selesai, jelas itu pelintiran. Yang pasti kita akan terus laporkan,” tandas Kan Eddy.
Alasan ia melaporkan ke Kemenpera, karena pelaporan dugaan pungli ke Ombudsman itu atas saran Kemenpera. “Kita melaporkan sebagai bentuk tindaklanjut saran yang diberikan Kemenpera,” imbuhnya.
Sementara ia memilih menerobos ke DPR RI lantaran akan lebih cepat ditanggapi. Laporan ke kementerian dan DPR RI itu, ujar Eddy, dilengkapi dengan bukti rekaman video dan rekaman suara saat ia komplain Noerhono terkait permintaan uang senilai Rp 13 juta oleh staf BPTPM. “Rekaman video dan rekaman suara juga saya serahkan ke Ombudsman,” ungkap Kan Eddy.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar dua menit, tampak Kan Eddy komplain terhadap Noerhono menyangkut permintaan uang tidak resmi yang diminta staf BPTPM. Meski gambar video goyang, namun amarah Kan Eddy terdengar jelas. “Ya saya memang emosi. Saya marah karena kecewa. Sudah tugas mereka melayani masyarakat, malah minta uang ke masyarakat. Sejatinya mereka semua juga sudah dibayar oleh masyarakat,” tandasnya.
Kendati ia menyebut tengara pungli masuk ranah pidana, namun ia mengaku tak akan melapor ke kepolisian atau kejaksaan. “Tujuan kita melakukan koreksi terhadap kinerja instansi pemerintah itu (BPTPM). Tapi kalau kepolisian atau kejaksaan menindaklanjuti ya monggo saja,” tukas dia.
Sebelumnya, Noerhono menyebut laporan Kan Eddy ke Ombudsman Jatim pada 20 Mei 2014 terkait dugaan pungli pengurusan IMB di institusi yang dipimpinnya sudah dinyatakan selesai dan ditutup. Ini setelah pihaknya melakukan klarifikasi ke Ombudsman pada 22 Mei 2014 lalu. “Yang dilaporkan Kan Edy tidak sesuai fakta dan tidak berdasar. Persoalan legalisir IMB sudah selesai dengan saya tandatangani semua berkas di hadapan Ketua Ombudsman,” katanya.
Terlapor sudah melakukan penandatanganan IMB sebanyak 150 berkas atas nama Kan Edy, Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara di hadapan  Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur sebut Agus Widiyarta dalam pernyataan yang tertera dalam ‘Berita Acara Penutupan Laporan/Pengaduan Masyarakat, Nomor :0118/Mei/0128/LM/V/2014/Sby-03/2014 tertanggal 22 Mei 2014. [kar]

Awal Mula Dugaan Pungli Kepala BPTPM
– PT Kokoh Anugerah Nusantara akan menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Lokasi perumahan yang akan dibangun di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dengan lahan seluas sekitar 1,8 hektare dan rumah yang akan dibangun tipenya 36.
– Pada Maret 2014 lalu, Kan Eddy mengutus stafnya ke BPTPM untuk melengkapi berkas persyaratan pengurusan IMB, termasuk seluruh biayanya Rp 22.166.400. Berdasarkan aturan dan prosedur, perizinan itu akan diterbitkan maksimal 15 hari kerja.
– Namun kenyataannya hingga batas waktu lewat,  IMB tersebut belum diterima PT Kokoh Anugerah Nusantara. Ketika ditagih pada 10 April lalu, Kepala Bidang Perizinan BPTPM meminta staf PT Kokoh Anugerah Nusantara uang sebesar Rp 13 juta. Alasannya, uang tersebut akan diserahkan ke atasannya, yakni Kepala BPTPM.
– Ombudsman yang menerima laporan Kan Edy menilai telah terjadi mal administrasi di institusi yang dipimpin Noerhono tersebut.

Tags: