BPD se-Kabupaten Jombang Sosialisasikan Perbup Pilkades Serentak

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab saat membuka sosialisasi Perbup Nomor 25 Tahun 2019 di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (24/07). [Arif Yulianto/ Bhirawa Jombang]

Jombang, Bhirawa
Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 25 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa disosialisasikan kepada para Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Jombang di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (24/07). Sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab.
Sejumlah 287 desa se-Kabupaten Jombang bakal mengikuti Pilkades serentak di Jombang yang akan dilaksanakan pada bulan November 2019 mendatang. Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Jombang yang juga merupakan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Mas”ud mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pengertian kepada unsur kecamatan dan desa tentang tata cara dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Jombang.
“Sesuai ketentuan, BPD lah yang nanti setelah memahami peraturan ini, segera membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa,” ujar Mas’ud.
Selain itu lanjut Mas’ud, kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pembekalan kepada BPD di Kabupaten Jombang yang desanya melaksanakan Pilkades serentak di Jombang pada bulan November tahun 2019 mendatang terkait dengan tekhnis dan pembentukan kepanitiaan Pilkades.
“Total 287 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak, 280 akan dilantik pada tanggal 5 Desember 2019, dan 7 akan dilantik pada tanggal 8 dan 9 Januari 2020,” terangnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Jombang yang merupakan Plt Kepala DPMD Jombang, Mas’ud saat memberikan sambutan, Rabu (24/07).
[Arif Yulianto/ Bhirawa]

Sementara itu, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa, BPD merupakan lembaga legislatif di desa yang merupakan representasi dari penduduk desa.
“Agar penjenengan bisa mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” ujar Bupati Mundjidah Wahab.
Selain itu, Bupati Jombang juga mengatakan, pada tiap tahapan pembangunan di desa, seorang Kepala Desa (Kades) juga harus berpedoman kepada hasil Musyawarah Desa (Musdes).
“Kepala desa juga tidak boleh semaunya sendiri,” tandas Bupati.
Sekadar diketahui, setelah tahapan sosialisasi Perbup ini, pembentukan panitia akan dilakukan oleh BPD masing-masing, yang hasilnya disampaikan kepada Bupati Jombang melalui Camat masing-masing. Timingnya yakni maksimal 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, yakni pada kisaran tanggal 25 hingga 30 Juli 2019. Sementara pada Perbup Jombang Nomor 25 Tahun 2019 disebutkan, hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Jombang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 4 November 2019.(rif)

Tags: