BPJS Catat Klaim Biaya Penanganan Covid-19 di Malang Capai Rp24 Miliar

foto ilustrasi

Malang, Bhirawa
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang mencatat klaim biaya penanganan pasien yang terpapar Covid-19 di wilayah Malang Raya mencapai Rp24 miliar.
Klaim pasien Covid 19 di Malang, mencapai Rp.24,6 Miliyar diterima Badan penyelenggara Jaminan Soial (BPJS) Kesehatan . Angka ini adalah klim perawatan pasien Covid-19 baik berstatus positif maupun PDP di 23 rumah sakit di Malang raya.
“Klaim berasal dari rumah sakit rujukan Covid-19 maupun rumah sakit lain. Karena rumah sakit yang tidak ditunjuk sebagai RS rujukan penanganan Covid-19 juga tetap bisa mengajukan klaim pada kami,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata, Kamis (01/10) kemarin.
Klaim biaya penanganan pasien terpapar Covid-19 itu, terbagi Rp24,5 miliar untuk rawat inap tingkat lanjut (RJTL) klaimnya sebesar Rp 24,5 Miliar. Sedangkan rawat jalan tingkat lanjut (RJTL) klaimnya sebesar Rp 45,7 juta untuk pasien rawat jalan yang terverifikasi hingga Agustus 2020.
“Kalau memang terjadi dispute (selisih) menurut kami itu wajar karena tugas kami disini adalah verifikasi memastikan bahwa klaim yang diajukan memang layak bayar, karena klaim ini dinayar pakai uang negara,” ungkapnya.
Menurut Dina, klaim yang diajukan rumah sakit kepada BPJS kesehatan memang tidak bisa langsung disetujui. Namun harus disesuaikan dengan dokumen pendukung apakah sesuai dengan kriteria dalam aturan Kemenkes. “Termasuk perhitungan apakah dia dirawat di ruang isolasi, ruang biasa, ada juga pasien yang punya komorbid (penyakit penyerta),” tuturnya.
Dina menjelaskan biaya klaim masing-masing pasien di Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang berbeda, tergantung dari masing-masing jenis perawatan dan jangka waktu pasien tersebut dirawat.
Menurut Dina, besaran iuran dari masing-masing pasien juga bervariasi, berkisar mulai Rp60 juta-Rp100 juta. Biaya tersebut bisa meningkat jika pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebut harus menggunakan ventilator atau alat bantu pernafasan. “Rata-rata besaran iuran mencapai Rp60 juta sampai Rp100 juta. Bahkan, bisa lebih, terutama untuk pasien yang menggunakan ventilator,” kata Dina.
Lebih lanjut ia menjelaskan pasca-pengajuan klaim oleh rumah sakit rujukan penanganan Covid-19, BPJS Kesehatan Cabang Malang akan melakukan verifikasi. Usai melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan melakukan pencairan klaim kepada Kementerian Kesehatan.
Salah satu kendala untuk melakukan proses klaim adalah banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Sebab, klaim pasien yang diajukan oleh rumah sakit rujukan berbeda dengan persyaratan klaim pada umumnya.
Hingga saat ini, di wilayah Malang Raya tercatat kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 3.146 orang. Dari total tersebut, sebanyak 267 orang dilaporkan meninggal dunia, 2.668 orang dinyatakan sembuh dan sisanya masih menjalani perawatan.
Sementara hingga Juli 2020, kepesertaan BPJS Cabang Malang mencapai 2.550.623 jiwa, dengan rincian, Kabupaten Malang 1.499.082 jiwa, Kota Batu 163.618 jiwa dan Kota Malang 887.923 jiwa.
Di tengah pandemi Covid-19, proses penerimaan berkas untuk pelayanan dan klaim BPJS Kesehatan khususnya bagi penanganan pasien Covid-19 semuanya dilakukan secara online guna mengurangi kontak langsung. “Semua berkas verifikasi dikirimkan lewat email, semua paperless,” tandasnya. [mut]

Tags: