BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bayarkan Klaim Sebesar Rp16,703 Miliar

Gresik, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gresik dan Kantor Cabang Perintis Driyorejo, Jawa Timur, telah membayarkan klaim jaminan sosial sebesar Rp 16.703.967.303 untuk 1333 kasus selama periode Juni 2019.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Ahmad Fauzie Usman mengatakan pembayaran klaim sebesar Rp 16.703 miliar tersebut merupakan angka total untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan yang paling banyak dari klaim program lainnya,” ujar Ahmad Fauzie Usman, Jumat (28/6/2019).
Sesuai data, dari 1.333 kasus klaim yang dibayarkan, sebanyak 919 kasus di antaranya merupakan klaim dari JHT, 22 kasus klaim JKM, 189 kasus klaim JKK, dan 203 kasus klaim JP.
Secara rinci, klaim JHT sebanyak 919 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp 14.514.337.380, Klaim JKM sebanyak 22 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp 677.749.630, Klaim JKK sebanyak 189 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp 1.359.517.921, Klaim JP sebanyak 203 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp 152.362.372.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Dini Mulyani mengatakan, tingginya tingkat klaim JHT yang mencapai 919 kasus selama satu bulan terakhir tersebut didorong oleh kemudahan regulasi yang berlaku saat ini, sehingga JHT mudah cair bagi pekerja “resign” ataupun ter-PHK.
“Kalau dulu regulasinya minimal harus lima tahun dulu baru bisa dicairkan, sekarang tidak lagi. Untuk sekarang klaim JHT bisa dibayarkan setelah masa tunggu satu bulan pasca-pekerja resign atau ter-PHK,” kata Dini Mulyani.
Pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta atupun ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gresik dan Kantor Cabang Perintis Driyorejo.
Dini Mulyani meminta bagi peserta yang ingin mengajukan klaim agar melengkapi berkas persyaratan pencairan yang dibutuhan agar pembayaran satunan dapat dilakukan dengan cepat.
“Aturannya seminggu setelah pemasukan berkas sudah bisa cair. Namun jika berkas telah lengkap, kami jamin maksimal tiga hari sudah bisa cair,” pungkasnya. [geh]

Tags: