BPJS Ketenagakerjaan Jatim Gandeng Kejaksaan Tingkatkan Kepatuhan

Surabaya, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng institusi Kejaksaan guna peningkatan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini lantaran tercatat masih banyak perusahaan yang belum melindungi tenaga kerjanya dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan wajib melindungi seluruh karyawannya dalam kepesertaan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, Kamis (25/7) kemarin.
Pihaknya tidak dapat bekerja sendirian dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Timur. Oleh sebab itu, menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beserta jajarannya dalam rangka optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Peranan Kejaksaan dalam hal ini, bertindak sebagai pengacara negara membantu pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahan yang belum patuh. Dengan begitu, diharapkan kepatuhan dan kesadaran para pemberi kerja dapat meningkat.
“Perusahaan yang melanggar kepatuhan terbagi kedalam beberapa jenis tindakan, mulai dari kelalaian dalam pembayaran iuran, mendaftarkan sebagian pekerjanya, membayar upah dibawah UMK, bahkan ada yang sama sekali belum mendaftarkan,” imbuhnya.
Sedangkan, lanjut Dodo, sanksi yang bakal diberikan sesuai peraturan yang berlaku pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya. Seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin.
Dalam kesempatan sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I made Suarnawan, SH MH mengatakan bahwa tindak lanjut ini tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) baru melakukan berbagai langkah. “Kita nanti melakukan pendekatan perdata. Kalau nanti disomasi tidak ada respon baru kita mengambil langkah-langkah,” katanya.
“Sementara belum ada laporan perusahaan yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Sampai dengan Juni 2019, SKK yang telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur kepada Kejaksaan sebanyak 572 SKK Piutang Iuran dan yang sudah patuh sebanyak 199 perusahaan dengan realisasi iuran Rp 3,4 miliar, 509 SKK PWBD dan yang sudah patuh sebanyak 189 perusahaan dengan realisasi iuran Rp 177 juta, 3 PDS TK dan yang sudah patuh sebanyak dua perusahaan dengan realisasi iuran Rp 34 juta, 1 PDS Program dan sudah realisasi dengan iuran Rp 1 juta.
Sedangkan penyerahan PRA SKK sebanyak 571 perusahaan dan perusahaan yang sudah patuh sebanyak 156 perusahaan dengan realisasi iuran 662juta. [geh]

Tags: