BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Imbau Pemkot Berikan Payung Hukum

BPJS Ketenagakerjaan kantor Cabang Surabaya Karimun Jawa, ketika hearing di gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (04/12). [andre inrayana sasmita/bhirawa]

DPRD Surabaya, Bhirawa
BPJS Ketenagakerjaan Kota Surabaya mendorong DPRD kota Surabaya agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan payung hukum terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu diharapkan pula Pemkot Surabaya bisa ikut meningkatkan jumlah keikutsertaan pekerja baik di sektor informal maupun formal agar semakin banyak yang mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan kantor Cabang Surabaya Karimun Jawa, Suharto ketika hearing di gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (04/12) mengatakan, bantuan DPRD dapat diperoleh dalam bentuk menerbitkan payung hukum berupa perda ataupun mendorong Wali Kota Surabaya untuk menerbitkan perwali tentang kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Agar dalam mengakuisisi ataupun mengembangkan program BPJS Ketenagakerjaan termasuk kepatuhannya bisa terjaga,” jelasnya. Keinginan ini bukan tanpa alasan. Sebab di Surabaya sendiri menurutnya masih banyak perusahaan kecil ataupun pekerja rentan yang tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.
Padahal sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2014 tentang BPJS, tujuan dibentuknya BPJS adalah untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Tercatat masih ada sekitar 30 ribu pekerja dari sekitar 2 ribu perusahaan yang masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya perwali atau perda ini nantinya diharapkan agar pekerja yang rentan mengalami kecelakaan namun tidak dapat membayar premi BPJS Ketenagakerjaan dapat dibiayai oleh pemerintah.
“Misalnya guru ngaji, jukir. Jukir kan selama ini juga nasibnya selama ini nggak karu-karuan, dan sebetulnya mereka kan aset daerah juga dan termasuk juga beberapa sektor pekerjaan lainnya yang rentan terjadi kecelakaan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya yang membidangi kesejahteraan rakyat, Khusnul Khotimah mengatakan, DPRD berencana menerbitkan perda yang nantinya dapat melindungi seluruh pekerja.
“Agar raperda tentang ketenagakerjaan bisa dibahas di tahun mendatang, karenanya perda tentang ketenagakerjaan sudah masuk prolegda 2020 dan nanti insyaallah akan segera dibahaskan,” jelasnya.
Selain nantinya dapat melindungi pekerja, juga dapat memberikan kepatuhan terhadap seluruh instansi pemerintahan seperti lembaga legislatif agar mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat saat ini saja, anggota DPRD Surabaya belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal anggota dewan juga rentan mengalami kecelakaan kerja. Hal ini menurut Khusnul berarti lembaga legislatif DPRD belum mematuhi undang-undang.
“Saya cukup terkejut dan prihatin bahwa setelah kita mendengar laporan dari BPJS Ketenagakerjaan itu menyampaikan bahwa DPRD Surabaya belum patuh terhadap aturan yang telah ditentukan dan sudah dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata politisi PDIP ini.
Menurutnya seharusnya anggota dewan juga termasuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya anggota dewan dapat masuk ke salah satu dari empat program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. [dre]

Tags: