Bupati Gresik Larang Pasar Krempyeng Dibuka Sebelum Aman dari Covid-19

Bupati Sambari saat pimpin apel di halaman kantor BPKKAD. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa.
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto jelaskan alasan penutupa  Pasar krempyeng. Sebab, pontesina penularan Covid – 19 di sasar itu cukup besar sekali. Itu sebabnya, pasar itu untuk sementara waktu ditututup sampai kondisinya normal kembali.

Bupati Sambari tidak mengizinkan  pasar itu dibuka kembali sebelum peradang yang terkonfirmasi positif Covid -19  kondisinya benar-benar normal.”Kami tidak akan mengijinkan serta merta membuka kembali. Kecuali setelah yang terkonfirmasi positif Covid-19 serta pedagang lain sudah melengkapi surat keterangan sehat dari dokter”. pinta Bupati Sambari.

Penegasan itu  disampaikan Bupati Sambari  saat berkesempatan memimpin pelaksanaan apel pagi untuk seluruh karyawan Dinas Perindustrian, Koperasi, Perdagangan dan UKM Kabupaten Gresik di halaman  Kantor BPPKAD dan Diskoperindag UKM Gresik, pada Rabu (17/7).

Saat ditanya bupati, Kepala Diskoperindag UKM Pemkab Gresik Agus Budiono yang bertindak sabagai komandan apel mengatakan,  bahwa jumlah pasar Krempyeng di Gresik sebanyak 140 titik. Bupati mewanti-wanti agar jangan terburu-buru membuka pasar sebelum betul-betul aman.

“Anda harus terus menerus berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Anda harus memperkuat Satgas Covid  di pasar. Jalan keluar masuk pasar harus dipisah untuk menghindari benturan antar pengunjung. Antrian pengunjung juga ditata, menyiapkan tempat cuci tangan dan menempatkan pos kesehatan dengan beberapa sarana dan prasarana” pinta Bupati Sambari yang juga Komandan Satuan Tugas Pencegahan Covid- 19 Gresik.

Kepada Agus Budiono yang juga membawahi bidang Perindustrian, Perdagangan dan UKM,  Bupati Sambari berpesan agar dalam mengambil kebijakan untuk selalu berkoordinasi dengan beberapa dinas yang ada. Misalkan, untuk mengurusi perindustrain harus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja.(Disnaker).   Tentu saja Dinas Kesehatan juga diikutsertakan.

Selain memimpin apel untuk karyawan Diskoperindag Prmkab Gresik, sebelumnya Bupati Sambari juga memimpin apel untuk karyawan BPPKAD Gresik. Saat memimpin apel di BPPKAD, Bupati Sambari mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomer 22 tahun 2020 tentang tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi corona Covid-19 di Gresik. “Kami meminta saudara untuk mensosialisasikan Perbup ini ke masyarakat yang ada di sekitar saudara. New normal bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Masyarakat yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Gresik harus selalu mengenakan masker. Hindari kerumunan dengan selalu melaksanakan physikal distancing dan selalu cuci tangan dengan sabun,” harap Sambari. [eri]

Tags: