Bupati Gresik Tandatangani MoU dengan Kajari Gresik

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Willy Ade Chaidir SH. [kerin ikanto/bhirawa]

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Willy Ade Chaidir SH. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menandatangani Nota Kesepahaman atau memorandum of Understanding (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Willy Ade Chaidir SH.
Penandatanganan MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN)  berlangsung di Ruang Rapat  Graita Eka Praja, Senin (24/3). Penandatanganan disaksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dijajaran Pemkab Gresik  serta sejumlah staf Kejaksaan Negeri Gresik.
Bupati menyambut baik penandatanganan itu. Ini dibuktikan dengan pengambilalihan pembacaan nota kesepahaman nota kesepahamanan itu awalnya akan dibacakan Asisten I, Tursilowanto Hariogi. Namun oleh bupati diminta dan dibacakan sendiri. ”Lebih afdolnya saya akan membacakan sendiri isi nota kesepahaman itu,” tegas bupati.
Nota kesepahaman yang dibacakan dan ditandatangani bupati itu yaitu, Bupati Gresik sebagai pihak kesatu dan Kajari Gresik sebagai pihak kedua. Ada tigA kesepahaman, yaitu dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah mohon bantuan konsultasi hukum, legal opinion, pendampingan dan penanganan perkara bidang PTUN.
Kajari Gresik selaku pihak kedua, dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan konsultasi hukum legal opinion, pendampingan dan penaganan perkara bidang perdata dan Tata Usaha Negara bersama-sama dengan bupati. Pada butir ke tiga, keduanya, masing-masing memiliki kapasitas untuk memberikan dukungan dalam suatu pola kerjasama secara kelembagaan.
Usai dibacakan bupati, Kajari Gresik menjelaskan definisi Nota Kesepahaman itu didepan para pejabat Pemkab Gresik. Ada sembilan pasal yang diuraikan Kajari sebagai penjelasan dari isi Nota Kesepahaman antara Bupati Gresik dan Kajari Gresik. [eri]

Tags: