Bupati Lumajang Resmikan Kantor UPT Pajak Daerah

Menyambut Pengalihan PBBP2 ke Pemkab
Lumajang, Bhirawa
Bupati Dr Sjahrazad Masdar dan Wakil Bupati Drs As’at Malik meresmikan Kantor UPT Pelayanan Pajak Daerah DPKAD Kabupaten Lumajang yang dilanjutkan dengan melaunching PBB P2 dan menyerahkan SPPT tahun 2014.
Peresmian kantor tersebut sebagai respon atas  pemberlakuan  UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) yang  mengamanahkan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemkab Lumajang.  Sekadar catatan, sejak tanggal 1 Januari 20014, PBB P2 telah dilakukan pemungutannya oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Acara bertempat di Pendopo Kantor kecamatan Klakah (6/3).  Peresmian dihadiri 350 undangan yang terdiri dari Muspida, Pimpinan SKPD, Camat se Kabupaten Lumajang, Komisi C DPRD, Kepala BPN Kab. Lumajang, para pimpinan Bank, Kepala KPP Pratama Probolinggo, Kepala KP2KP Lumajang dan Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Lumajang.
Dalam sambutannya, Bupati Sjahrazad Masdar mengatakan dengan UU PDRD, Pemerintah Daerah yakni DPKAD dan aparatnya harus sudah siap melaksanakan ketentuan-ketentuan PBB P2 termasuk administrasinya.
“Ini menjadi semangat Kepala Desa dan Lurah untuk memotivasi masyarakat untuk membayar pajak,” kata Bupati serius. Untuk itu, Bupati minta Camat agar memonitor penyetoran PBB di wilayahnya.
“Camat merupakan salah satu ujung tombok yang akan membantu pencapaian PAD dari PBB” tambah Bupati.
Menurut Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang Rachmaniah, SH,MM, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat, kepala desa dan lurah kesulitan dalam pembayaran PBB.
”Untuk itu dukungan Kepala Desa dan Lurah serta semua pihak yang terkait sangat diperlukan,” jelas Rachmaniah.
Pengalihan kewenangan ini, membawa konsekwensi kepada seluruh Kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Lumajang, untuk melakukan pengelolaan yang terkait dengan PBB P2 di daerahnya.
”Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dituntut untuk siap melaksanakan beberapa hal,” katanya. Antara lain, pelayanan, pendataan, penilaian, pengadministrasian, pemeliharaan basis data, penetapan pajak terutang, pemungutan dan penagihan dan yang terkait dengan pengelolaan PBB P2 dan BPHTB bagi masyakat wajib pajak di wilayah masing masing.
Peresmian UPT Pajak Daerah di Klakah,  secara simbolis juga meresmikan UPT yang sama di Kecamatan Pasirian dan Kecamatan Yosowilangun. Di sela-sela peremian Bupati Sjahrazad Masdar secara simbolis juga menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada 4 kepala desa di 4 wilayah kecamatan, yakni kepala desa Blukon, kepala desa Munder, kepala desa Pasirian dan kepala desa Klakah.
Selanjutnya, Bupati Sjahrazad Masdar, Wakil Bupati As’at, bersama dua pimpinan DPRD melaksanakan pembayaran pajak PBB. Ini dimaksud sebagai contoh dan seruan agar semua aparat Pemerintah di Kabupaten Lumajang dan masyarakat segera melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
“Saya minta PNS dan Kepala Desa memberi teladan untuk segera membayar pajak,” kata Bupati Sjahrazad Masdar. [yat]

Tags: