Bupati Madiun Segera Tarik Kios di PBM Kosong

Madiun, Bhirawa
Setelah Wakil Bupati (Wabup) Madiun, Iswanto, mengancam akan menarik semua kios dan los milik pedagang di Pasar Mejayan Baru (PMB) Caruban yang tidak segera ditempati atau dibiarkan kosong sesuai batas waktu yang telah ditentukan, giliran Bupati Madiun mempertegas ‘ancaman’ Wabup.
Menurut Bupati Madiun, Muhtarom, jika dalam batas waktu yang ditentukan para pedagang tidak segera mengisi kios maupun los, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar, pemerintah daerah berhak menarik kios yang dibiarkan kosong oleh pemiliknya.
“Sesuai Perda begitu. Pokoknya sampai batas waktu yang ditentukan kios atau los masih ada yang tidak ditempati, akan kita tarik,”kata Bupati Madiun, Muhtarom, S.Sos kepada wartawan usai sholat Jumat, di Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun, Jumat (7/3).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Madiun, Indra Setiawan, mengatakan, batas waktu akhir untuk menempati kios maupun los yang masih kosong, yakni tanggal 15 Maret 2014.
“Kita sudah sosialisasikan kepada para pedagang. Termasuk surat peringatan hingga tiga kali. Batas waktunya sampai 15 Maret nanti. Sampai saat ini, tinggal 52 kios yang belum ditempati. Jika sampai batas akhir masih ada yang belum ditempati, menjadi hak pemda,”ungkap Kepala Dispenda Kabupaten Madiun, Indra Setiawan, saat mendampingi Bupati.
Mengenai kios yang dibongkar oleh pemiliknya, lanjut Indra, sesuai pasal 20 Perda Nomor 18 Tahun 2011, tidak boleh. Kecuali ada ijin dari dinas terkait. Itupun harus diteliti dulu oleh tim teknis mengenai aman tidaknya jika kios tersebut dirubah bentuk.
“Ada 51 kios dan 72 los yang dirubah bentuk oleh pemiliknya. Semua sudah kita beri surat teguran agar mengajukan ijin. Jika memang tidak layak untuk dirubah bentuk dengan alasan faktor keamanan misalnya. Harus dikembalikan ke bentuk semula. Kalau tidak, ada sanksinya berupa denda Rp.50 juta atau kurungan 3 bulan. Ini sesuai Perda,”jelas Indra.
Untuk diketahui, pembangunan Pasar Mejayan Baru (PMB) yang berada di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan di atas tanah seluas 1,8 hektar ini, menghabiskan anggaran sebesar
Rp67 miliar. Proyek multi year ini, dibangun sejak 2011 dan baru selesai 2013 lalu.
PMB pengganti pasar lama yang terbakar itu, memiliki 291 kios di lantai bawah, 393 di lantai atas, 474 los dan 80 untuk los penjual daging.dar

Keterangan foto. File PMB Caruban
Pasar Mejayan Baru (PMB) yang berada di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan di atas tanah seluas 1,8 hektar ini, menghabiskan anggaran sebesar Rp67 miliar. Proyek multi year ini, dibangun sejak 2011 dan baru selesai 2013 lalu.sudarno/bhirawa

Tags: