Bupati Probolinggo Terbitkan Surat Edaran untuk Gelar Hajatan

Petugas sidak dan memberikan pemahaman di tempat keramaian. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Meski masih pandemi Covid-19, masyarakat Kabupaten Probolinggo kini telah diperbolehkan menggelar hajatan pernikahan atau lainnya. Tentu saja, kelonggaran itu tak diberikan begitu saja.

Hajatan boleh digelar asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo. Selain itu siapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di kab Probolinggo.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor 451/0315/426.33/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan Menuju Tananan Normal Baru Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Dalam SE itu, diatur kegiatan keagaman dan sosial budaya boleh digelar dengan syarat. Untuk syarat kegiatan pernikahan, ada 7 item yang disebutkan.

“Acara pernikahan boleh di KUA, masjid, rumah atau gedung. Kalau kegiatan resepsi pernaikahan di gedung, peraturan jumlah undangan sebanyak-banyak 20 persen dari kapasitas ruangan gedung itu,” kata dr. Anang Boedi Yoelijanto selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Rabu (29/7/2020).

Anang menegaskan, diperbolehkan gelar kegiatn keagamaan, pernikahan atau sosial budaya. Namun, wajib menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari penyemporatan disinfektan pada ruangan yang digelar kegiatan. Kemudian, kewajiban mengenakan masker bagi semua yang hadir.

“Harus melakukan pengecekan suhu pada semua undangan yang hadir dan wajib cuci tangan,” terangnya. Tak hanya berupa ketentuan, beberapa hal yang wajib dipenuhi. Anang mengungkapkan, ketentuan itu diperkuat dengan pembuatan surat pernyataan yang berisi kesanggupan warga mengikuti protokol kesehatan.

Di samping itu juga membuat rencana kegiatan untuk diberikan rekomendasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum (Pam dan Gakum) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo tidak hanya sekadar melakukan inspeksi mendadak (sidak). Namun, akan menerapkan sanksi berkala bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

Sanksi itu mulai berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi penutupan tempat usaha, hingga sanksi pembubaran kegiatan. Tak hanya itu, bagi masyarakat atau personal ada sanksi berupa kerja sosial hingga yang terberat berupa penyitaan KTP. Semuanya dilakukan agar menjadi efek jera bagi para pelanggar.

Koordinator Gugus Tugas Pam dan Gakum Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, sidak yang dilakukan memiliki dasar hukum. Yakni, Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 41/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

“Karena sudah ada Perbup-nya, tentunya yang melanggar akan kami kenakan sanksi. Selain itu, kegiatan ini juga berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, terkait pendisiplinan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini mengatakan, sanksi yang siap diberlakukan bukan yang utama. Namun, tujuan utama sidak adalah untuk menyadarkan dan mengingatkan kepada masyarakat dan unsur lainnya, bahwa virus korona masih ada di mana-mana.

“Kalau sudah kami ingatkan berkali-kali tidak sadar, tentunya sanksi itu akan kami berikan. Karena pada prinsipnya kami ingin menyelamatkan masyarakat agar mereka bisa hidup produktif dan aman dari Covid-19,” jelasnya.

Ia mengakui tidak bisa memantau setiap hari kegiatan para pelaku usaha dan unsur lainnya, termasuk masyarakat di tempat umum. Namun, untuk penegakan ini ada tim satgas dari setiap kecamatan yang akan senantiasa memantau. “Ada Satgas dari kecamatan masing-masing yang akan memantau,” tambahnya. [wap]

Tags: