Bupati Resmikan Sentra PKL di Jl Kapten Dulasim

Gresik, Bhirawa
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto meresmikan sentra pedagang kaki lima (PKL) Pujasera berada di sepanjang Jl Kapten Dulasim, Kel Singosari, Kec Gresik, Minggu (2/3) kemarin. Ada sekitar 60 stand kecil dan 36 stand pemeran produk UKM (usaha kecil dan menengah) yang diresmikan bupati.
Lokasi PKL itu cukup strategis. Selain layak untuk tempat kongkow-kongkow, juga merupakan kawasan industri. Sebab disikitar lokasi itu banyak industri, baik berskala kecil maupun besar. Sehingga tak heran  jika banyak yang menyebut kawasan itu layak untuk sentra PKL.
Sementara Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Gresik, Moh Najikh mengatakan, Jl Kapten Dulasim tetap dibuka seperti biasanya. Lokasi PKL yang dibuka mulai jam 17.00 hingga 24.00 WIB  ini hanya memakai satu jalur. Pedagang yang membuka gerai di lokasi ini hanya 24 PKL. ‘’Stand-stand yang lain kali ini hanyalah stand partisipasi untuk meramaikan acara pembukaan kali ini saja,’’ kata Najikh.
Dalam sambutannya, Bupati Sambari Halim, mengaku bangga dengan geliat ekonomi masyarakat Gresik. Menurutnya, PKL punya peran penting bagi ekonomi perkotaan. Tentang pemberian fasilitas tempat PKL oleh Pemkab Gresik, bupati sesuai komitmennya, yaitu mengusir kemiskinan tapi tak akan mengusir masyarakat miskin. ‘’Maka peresmian lokasi PKL ini sangat penting sebagai percontohan dalam penataan PKL di tempat lain,’’ tutur bupati.
Terkait sentra PKL yang diresmikan itu, lanjut bupati, sudah melalui beragam pertimbangan. Pemkab merintis kawasan Jl Kapten Dulasim sebagai sentra PKL itu sebagai tempat ujicoba. Ini dimaksudkan agar fungsi jalan yang strategis bisa lebih optimal untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
Sebagai tempat uji coba, tentu tempat ini bukan tempat yang permanen.  Kedepan kata bupati, Pemkab akan melakukan penertiban. Sejumlah tempat PKL yang masuk dalam daftar penertiban dan pembinaan, PKL yang ada di Alun-alun Sidayu, PKL Gubernur Suryo, dan PKL bunderan GKB (Gresik Kota Baru). Bupati akan mengevaluasi dan akan melakukan penertiban jika lokasi itu tidak sesuai dengan peruntukan Ruang Tata Kota (RTK). [eri]

Tags: