Bupati Sidoarjo Non Aktif Saiful Ilah Dituntut Empat Tahun

Sidoarjo, Bhirawa.
Bupati Sidoarjo (non-aktif) Saiful Ilah, menahan rasa kecewanya setelah mendengar tuntutan empat tahun yang dibacakan penuntut umum, Senin (14/9) sore.

“Bohong yang disampaikan penuntut umum. Saya tidak pernah minta uang dari rekanan Ibnu Gofur (sudah divonis 20 bulan), ” ucapnya seusai sidang yang berakhir jam 17.00 .

Dikatakan, uang (Rp 350 juta) yang diperoleh KPK di pendopo kabupaten diterima oleh stafnya, Budiman. Budiman wafat setelah satu kali menjadi saksi dalam sidang perkara ini. Uang yang disimpan dalam tas slempang diterima almarhum dan diletakkan di ruang ajudan. Karena saat itu bupati Saiful sedang rapat.

Tuntutan yang dibacakan jaksa Arief Budiyanto, menyebutkan, uang itu diberikan sebagai hadiah kepada Bupati yang membantu Ibnu Gofur memenangkan 4 proyek yang bernilai puluhan miliar. Gofur mengajak rekanan lain yakni terdakwa Totok Sumedi dan Iwan.

Namun keduanya hanya sebagai pendamping Gofur saat ke pendepo. Hanya Gofur dan totok yang turun dari mobil Alphard. Sedangkan Iwan berdiam dalam mobil.

Menurut jaksa, terdakwa Saiful juga menerima uang dari Kabag ULP (terdakwa) Sangaji Sanajihitu sebesar Rp 200 juta. Sangaji memperoleh uang juga dari Gofur. Saat itu Gofur memberikan Rp 300 juta. Dalih Sangaji Rp 100 juta untuk bantuab gempa di Maluku.

Selain itu terdakwa Saiful menerima lagi Rp 50 juta dari Gofur. Dari serangkaian pemberian uang ini yang diakui hanya Rp 50 juta. Uang itu untuk kebutuhan Deltras.

Tiga pejabat lain yang dituntut adalah Kadis PUPR, Sunarti Suryaningsih dengan 2 tahun, Kabag ULP Sangaji dituntut 3 tahun. Kabag pembangunan dinas PUPR, Yudi Tetrahastoto dituntut 3 tahun.

Pengacara terdakwa, Samsul Huda menyatakan, jaksa terlaku mudah menafsirkan fakta. Semua pengakuan termasuk Gofur adalah fakta tunggal yang lalu ditafsirkan.

Biasanya KPK jeli, yakni siapa penerima uang, dimana tempatnya, dan kapan. Dalam kasus ini terdakwa membantah semua pengakuan saksi kecuali yang Rp 50 juta untuk Deltras. (hds)

Tags: