Bupati Situbondo Minta Kades Sediakan Masker untuk Warga

Bupati Dadang Wigiarto bersama jajaran Forkopimda saat kegiatan pembagian masker untuk warga Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Perbup Disiplin Menggunakan Masker Diberlakukan
Situbondo, Bhirawa
Jelang pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang disiplin menggunakan masker, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto meminta kepada seluruh kepala desa se Kabupaten Situbondo untuk menyediakan empat masker bagi setiap warga di masing masing desa. Langkah itu diharapkan untuk memperluas cakupan penggunaan masker ditengah masyarakat sampai ke pelosok desa.

Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto mengatakan, dirinya sudah meminta seluruh kepala desa se-Kabupaten Situbondo untuk menyedikan anggaran pembelian masker melalui APBdes. Sehingga, kupas Bupati Dadang, ada jaminan setiap warga untuk mendapat empat masker seperti diamanatkan dalam aturan Perbup dimaksud.

“Desa-desa itu ya harus mampu untuk memenuhi penyediaan masker,” ungkap bupati dua periode itu. Apabila ada kepala di Situbondo tidak mendukung atau tidak mengindahkan gerakan disiplin menggunakan masker, kata Bupati Dadang, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.

Pasalnya, sambung bupati Dadang, aturan tersebut merupakan wujud dari gerakan disiplin untuk menggunakan masker sebagaimana tertuang dalam aturan Perbup dimaksud.

“Ya kalau tidak ada yang melaksanakan aturan itu, saya akan memberikan sanksi perorangan maupun sanksi tegas kepada para penanggungjawab di desa,” tegas Bupati Dadang.

Tak hanya itu yang disampaikan Bupati Dadang, dirinya juga meminta agar gerakan disiplin menggunakan masker di Kabupaten Situbondo dapat terlaksana dengan baik.

Artinya, ujar bupati Dadang, setiap masyarakat maupun penanggungjawab di desa yang terjaring dalam razia disiplin menggunakan masker akan dikenai denda Rp150 ribu atau dikenai sanksi sosial.

“Jika masyarakat tidak disiplin menggunakan masker, maka akan dikenai sanksi denda uang minimal Rp50 ribu dan maksimal Rp150 ribu,” beber bupati Dadang.

Mantan Wakil Ketua DPRD Situbondo itu menambahkan, ada tiga bentuk sanksi yang ada dalam Perbup tersebut, diantaranya pertama berupa sanksi teguran tertulis, kedua sanksi sosial dan ketiga sanksi berupa uang.

Untuk itu, lanjut bupati Dadang, ia akan meminta kepada seluruh kepala desa untuk menyediakan atau memberikan masker kepada setiap warga.

“Sebab, jika ada warga yang terjaring atau terjebak razia disiplin menggunakan masker maka akan langsung dikenai denda,” pungkas bupati Dadang. [awi]

Tags: