Bupati Sumenep Belum Terima Salinan Putusan PTTUN

Bupati_Sumenep,_A_Busro_Karim_(dok.Humas_Sumenep)_Sumenep, Bhirawa
Bupati Sumenep, A Busro Karim sebagai tergugat dalam kasus sengketa pilkades Ambunten Timur, kecamatan Ambunten belum menerima salinan putusan PT TUN Surabaya.  Akibatnya, tergugat masih menunggu salinan putusan itu secara formal untuk melakukan langkah-langkah.
Kabag Hukum, Pemkab Sumenep, Setiawan Karyadi mengatakan, secara formal pihaknya mengaku belum menerima salinan putusan PT TUN Surabaya. Untuk itu, pihaknya akan menunggu salinan putusan itu untuk melakukan langkah-langkah. Informasi yang diterimanya, dalam salinan putusan itu, PT TUN mengabulkan sebagian tuntutannya.
“Secara formal kami belum menerima salinan putusan dari PT TUN, tapi secara informal kami mengetahui informasi itu. Kami tetap menunggu salinan putusan secara formal dari pengadilan,” kata Setiawan Karyadi, di ruang kerjanya, Senin (7/7).
Menurut Setiawan, pihaknya tetap akan taat dan patuh terhadap produk hukum. Hanya saja, jika memang informasi yang diterimanya itu benar adanya, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum. “Pada dasarnya kami tetap taat dan patuh terhadap keputusan hukum,” ungkapnya.
Dia memastikan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Karena, upaya itu yang masih ada peluang yang dilakukan Bupati sebagai tergugat. “Kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan PK, tapi kami tetap menunggu salinan secara formal dulu,” terangnya menegaskan. [sul]

Keterangan Foto : Bupati Sumenep, A Busro Karim

Tags: