Bupati Tulungagung Launching Pembayaran PBB-P2

Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE, melakukan launching pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di halaman Kantor Pemkab Tulungagung, Kamis (13/2). Bupati Syahri Mulyo dalam kesempatan tersebut juga sekaligus meresmikan Kantor Pelayanan Satu Tempat PBB-P2 dan BPHTB Dinas Pendapatan DaerahPemkab setempat.
Saat meresmikan Kantor Pelayanan Satu Tempat PBB-P2 dan BPHTB, bupati yang mantan anggota DPRD Jatim ini langsung memberi contoh atau panutan dengan membayar PBB-P2 di loket pembayaran yang berada di kantor tersebut. Pembayaran serupa kemudian diikuti oleh Wakil Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM dan para Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemkab Tulungagung.
Hadir dalam acara Launching Pembayaran PBB-P2 dan BPHTB, Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi dan anggota Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Tulungagung. Selain juga di antaranya camat se-Tulungagung dan para lurah dan kepala desa (kades) se-Tulungagung.
Bupati Syahri Mulyo menyatakan PBB-P2 yang kini menjadi pajak daerah akan menjadikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung meningkat. “Peningkatan ini tentu pula akan membuat anggaran APBD Tulungagung juga meningkat. Apalagi saat ini ada tambahan dari pajak rokok yang besarannya mencapai Rp 26 miliar yang peruntukan separuhnya untuk bidang kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, menurut dia, PBB-P2 merupakan pajak pusat dimana daerah hanya menerima pengembaliannya dengan proporsi yang telah ditentukan. Bentuk bagi hasil PBB tersebut 90 persen untuk daerah dan 10 persen untuk pusat. Sedang rincian untuk daerah adalah 16,2 persen untuk provinsi, 64,8 persen untuk kabupaten/kota dan 9 persen untuk biaya pemungutan. “Namun dengan diserahkannya pengelolaan PBB-P2 sebagai pajak daerah maka akan menjadi salah satu sumber pajak yang akan meningkatkan PAD,” terangnya.
Bupati Syahri Mulyo berharap pengelolaan PBB-P2 yang kini dikelola oleh Pemkab Tulungagung khususnya Dinas Pendapatan (Dispenda) dapat berjalan dengan baik, lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi sudah ditetapkan potensi ketetapan PBB-P2 Kabupaten Tulungagung pada tahun 2014 ini mencapai Rp 23.527.463.587.
Sementara itu, Kepala Dispenda Pemkab Tulungagung, Drs Eko Sugiono MM, mengungkapkan setelah diserahkan ke daerah masih ada tunggakan PBB-P2 yang dapat ditagih oleh Pemkab Tulungagung pada wajib pajak. Jumlahnya sebesar Rp 18 miliar.
Sesuai rencana, Eko Sugiono menjelaskan mulai Rabu (19/2) pekan depan SPPT (Surat Pembayaran Pajak Terutang) dan DKHP akan dibagikan ke setiap kecamatan. Kemudian tanggal 28 Februari 2014 diharapkan sudah pula tersebar ke kelurahan dan desa se-Tulungagung. “Dan kami berharap tanggal 21 Maret 2014 para wajib pajak menerima SPPT,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Tulungagung ini mengingatkan agar setiap wajib pajak segera melunasi PBB-P2 yang besarannya seperti yang tertera di SPPT. “Pembayaran PBB-P2 jatuh tempo pada tanggal 30 September 2014,” tuturnya. [wed.adv]