Buron Dugaan Korupsi PDAM Delta Tirta Serahkandiri ke Kejari Sidoarjo

Sidoarjo-Bhirawa
Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sidoarjo, dan Bareskrim Polri, terpidana Vigit Waluyo yang kesandung kasus korupsi PDAM Sidoarjo dengan kerugian negara sebesar Rp 3 M, akhirnya menyerahkan diri di penghujung Tahun 2018.
Kajari Sidoarjo, Budi Handaka, di depan wartawan, senin siang, menjelaskan, Vigit Waluyo menyerahkan diri sebelum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan langkah eksekusi. Terpidana menyerahkan diri dengan diantar keluarganya Jumat (28/12/2018) lalu.
Vigit buron sejak Juli 2018 dalam kasus tersebut. Setelah kasusnya divonis oleh Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Vigit langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1A delta Sidoàrjo.
Vigit terpidana kasus penggunàan dana PDAM yang dipinjam untuk kepentingan Deltras sebesar Rp 3 miliar. Saat itu tahun 2010 dirut PDAM Jayadi sudah divonis 1,5 tahun dengan membayar kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Jayadi sudah menjalani hukuman dan membayar ganti rugi. Saat ini Jayadi sudah menghirup udaraa segar.
Budi Handaka menyatakan, DPO untuk Vigit memang sudah ditetapkan. Itu bagian dari anjuran agar memenuhi kedatangan ke Kejari Sidoarjo. “Selain berikhtiar, saya juga terus berdoa agar capaian target akhir 2018 terpenuhi. Dan syukur akhirnya Vigit menerahkan diri,” ujarnya.
Selain kasus korupsi, belakangan nama Vigit Waluyo banyak diperbincangkan karena disebut-sebut terlibat dalam kasus mafia sepakbola di Indonesia. Termasuk pengaturan skor dan sebagainya.(hds)

 

Tags: