Cabuli Gadis di Bawah Umur, Anggota DPRD Dijemput Paksa

11-anggota-DPRD-Sampang-Hozeh-ditangkap-kejaksaan-dan-polisi-di-kantornyaSampang, Bhirawa
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mendadak ramai dipadati warga dan sejumlah awak media, Selasa (10/6).  Kejaksaan bersama polisi sedang melakukan eksekusi jemput paksa terhadap Moh Hozeh, anggota Komisi B DPRD Sampang lantaran tersandung kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya Hozeh akan menjadi penghuni hotel prodeo.
Setelah beberapa menit pihak kejaksaan bersama polisi berada di dalam ruang DPRD Sampang, akhirnya anggota DPRD Sampang Moh Hozeh pasrah dilakukan eksekusi. Dia keluar ruangan dengan jaket hitam menutup kepalanya seolah menghindar dari kamera awak media. Tanpa ada penjelasan, petugas yang melakukan eksekusi membawa anggota dewan tersebut ke dalam mobil yang sudah disiapkan.
Ketua Komisia A DPRD Sampang Hoda’i yang berada di kantor bersama anggota dewan yang lain merasa kaget dengan datangnya petugas kejaksaan dan polisi ke kantor DPRD Sampang secara tiba-tiba. Namun ia membenarkan bahwa anggota dewan atas nama Moh Hozeh dari partai PBR sedang dieksekusi oleh pihak kejaksaan setelah beberapa tahun lalu, tersangkut kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia juga divonis bebas oleh PN Sampang, namun penuntut umum melakukan kasasi dan dikabulkan.
“Memang beberapa waktu lalu, saya mendengar Moh Hozeh sempat dipanggil kejaksaan terkait dengan putusan kasasi terhadap dirinya, mungkin Hozeh tidak memenuhi panggilan sehingga pihak kejaksaan melakukan jemput paksa. Intinya ini merupakan perkara hukum yang menyangkut personal bukan lembaga DPRD, sehingga hal ini diserahkan pada penegak hukum,” tegas politisi Partai Demokrat itu.
Lanjut Hoda’i, sesuai kelembagaan Hozeh memang anggota DPRD Sampang yang masih aktif, namun pihaknya tidak bisa berkomentar banyak terkait kelembagaan DPRD-nya pasca eksekusi. “Saya tidak bisa berkomentar banyak untuk saat ini akan tetapi saya tetap mendukung proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Sekretaris DPRD Sampang Sudarmanto menjelaskan pihaknya tidak mengetahui mengenai eksekusi tersebut, bahkan surat-pun dari pihak kejaksaan ia tidak tahu sebab hal ini terkait kasus pribadi yang melibatkan salah satu anggota dewan. “Ini masalah pribadi anggota dewan, bukan terkait  lembaga,” kata Sudarmanto. Terpisah Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Sampang Bagus Wicaksono mengatakan penjemputan paksa ini sesuai dengan surat keputusan Mahkamah Agung. “Penjemputan terdakwa selaku anggota DPRD Sampang ini sudah sesuai surat keputusan Mahkamah Agung (MA) RI tertanggal 23 Oktober 2013 No.739K/PID.SUD/2012 Jo No.107/pid.sus/2011/PN Sampang,” tutur Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Sampang, Bagus Wicaksono.
Lebih lanjut Bagus mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan ini sudah terjadi sejak 2011 lalu, namun proses hukum berjalan hingga banding ke Mahkamah Agung. Saat banding tersebut tetap dimenangkan pihak kejaksaan dan keluar akte putusan MA sesuai nomor di atas. Sedangkan terhitung sejak Oktober 2013 lalu, Hozeh memang sudah dipanggil, akan tetapi tidak mengindahkan proses hukum. “Setelah kami jemput di gedung dewan, Hozeh kami eksekusi dan harus menjalani hukuman penjara,” kata Bagus.
Sekadar diketahui, Hozeh dilaporkan karena hendak memperkosa seorang gadis di bawah umur di sebuah kos-kosan, korban sempat melawan dan berhasil meloloskan diri. Tak terima dengan perlakuan tak senonoh itu, orangtua korban melaporkan Hozeh ke Polres Sampang. Tak hanya itu, Hozeh juga dilaporkan mertuanya sendiri karena telah melakukan poligami. [lis]

Akhir Petualangan Moh Hozeh
– Moh Hozeh, anggota DPRD Sampang dilaporkan karena hendak memperkosa seorang gadis di bawah umur di sebuah kos-kosan.  Korban sempat melawan dan berhasil meloloskan diri. Tak terima dengan perlakuan tak senonoh itu, orangtua korban melaporkan Hozeh ke Polres Sampang. Tak hanya itu, Hozeh juga dilaporkan mertuanya sendiri karena telah melakukan poligami.
– Kasus tindak pidana pencabulan ini  terjadi sejak 2011 lalu, namun proses hukum berjalan hingga banding ke Mahkamah Agung. Saat banding tersebut tetap dimenangkan pihak kejaksaan dan keluar akte putusan MA.
– Terhitung sejak Oktober 2013 lalu, Hozeh sudah dipanggil, akan tetapi tidak mengindahkan proses hukum. Setelah dijemput paksa di gedung dewan, Hozeh harus menjalani hukuman penjara.
– Penjemputan Moh Hozeh sudah sesuai surat keputusan Mahkamah Agung (MA) RI tertanggal 23 Oktober 2013 No.739K/PID.SUD/2012 Jo No.107/pid.sus/2011/PN Sampang.

Tags: