Caleg DPR RI Diduga Lakukan Pidana Pemilu

1355logo_panwaslu_ilustrasi-300x215Sidoarjo, Bhirawa
Panwaskab Sidoarjo menemukan dugaan pelanggaran pidana dilakukan dua caleg DPR RI dari Partai Demokrat dan Golkar. Sebelum dibawah ke ranah hukum, Panwaskab melakukan klarifikasi dulu terhadap keduanya.
Anggota Panwaslu Sidoarjo, Berlian Luckitasari SH, ditemui Rabu (26/3) kemarin mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg incumbent dari Golkar cukup serius, karena kedapatan membagi-bagikan uang saat berkampanye pada 23 Maret lalu di Kec Sedati.
Temuan dari Panwascam ini sudah dilaporkan Panwaslu. Begitu pula dengan Caleg incumben dari Partai Demokrat yang melibatkan aparat desa saat berkampanye di Kec Krembung. Panwas sudah melakukan pemanggilan untuk diklarifikasi kebenarannya. Petugas Panwascam memiliki foto dan videonya.  ”Bukti sudah ada, tinggal diklarifikasi saja. Ini termasuk dugaan pelanggaran berat,” ujarnya.
Panwaskab tak segan melanjutkan temuan ini menjadi perkara hukum. Sebab sudah ada dalam UU Pemilu, tak boleh bagi-bagi uang maupun melibatkan aparat pemerintah saat kampanye. Dalam Pemilu ini hampir semua partai melakukan pelanggaran, namun pelanggarannya tergolong kecil dan masih bisa diselesaikan dengan tak mengulang pelanggaran lagi. Tetapi kalau kebablasan akan diteruskan.
Berlian mengaku menerima laporan tentang Camat Jabon yang diberitakan terlibat pengarahkan massa untuk mendukung Golkar. Ternyata kejadiannya di Jabon Tengah yakni di Kab Jombang dan bukannya di  Kab Sidoarjo. Memang banyak yang tanya setelah muncul di media online. Di Sidoarjo memang ada Kec Jabon dan bukannya Jabon Tengah (Jombang).
Ketua DPC Partai Demokrat Sidoarjo, H Sarto, mengaku kecewa dengan Caleg pusat yang tak kulonuwun saat berkampanye. Tak ada kewajiban bagi DPC untuk melakukan pembelaan. ”Mereka masuk Sidoarjo saja tak kulonuwun kok. Bila ada masalah pelanggaran Pemilu itu urusan pribadi Caleg yang bersangkutan. Dan silahkan diproses kalau salah,” tadasnya.
Ketua Panwaskab Sidoarjo, Burhanudin mengatakan, selama pelaksanaan kampanye berlangsung pihaknya akan terus mengawasi partai mana saja yang melibatkan anak-anak. Dan sudah mencatat ada Parpol yang melibatkan anak selama kampanye berlangsung. Dan itu tak boleh. jika memang benar Parpol itu melakukan kampanye dengan melibatkan anak, maka pihaknya tidak segan untuk melakukan tindakan.
”Selain melibatkan anak-anak dalam kampanyenya, partai itu diduga menggunakan politik uang. Namun, kami harus melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait dengan masalah ini. sudah sepatutnya para Parpol memberikan pendidikan politik yang baik dan benar kepada masyarakat, supaya pada Pemilu nanti bisa menggunakan hak pilihnya.
Pendidikan politik yang baik harus ditunjukan masing-masing Parpol yang sedang bertarung di Kab Sidoarjo supaya masyarakat mengerti, partai mana yang layak untuk dipilih. Selain mengingatkan masalah keterlibatan anak dalam kampanye, dirinya juga melarang konvoi dan juga penggunaan kendaraan dengan bak terbuka untuk digunakan sebagai sarana angkut massa.
”Harapan kami, pelaksanaan Pemiludi Kab Sidoarjo bisa berjalan dengan baik dan benar, serta lancar tanpa adanya kendala yang berarti,” katanya. [hds]

Tags: