Caleg DPRD Gresik Diduga Tipu Rp 1,3 M

Surabaya, Bhirawa
Mohammad Zaini, salah seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar no urut 5 Dapil 4 DPRD Kabupaten Gresik, terpaksa didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini karena aksi penipuan Rp 1,3 miliar yang dilakukannya kepada Renny Poedji Astoeti, seorang pengusaha property.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejati Jatim ) menyebutkan perbuatan terdakwa dilakukan 11 November 2012 sampai 19 Nopember 2012 di rumah korban, yakni Perumahan Wisata Bukit Mas Blok D 1 no 16 Kelurahan Lidah Wetan Lakarsantri Surabaya.
Saat itu, terdakwa Zaini yang tinggal di Dusun Banjarsari RT 3 RW 1 Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik mendatangi rumah korban. Saat datang ke rumah korban, Zaini tak sendiri. Ia datang bersama saudaranya yakni Masmuul Khoir dan Misbahul Munir. Masmuul dan Misbahul sudah dikenal sebelumnya oleh korban karena mereka adalah rekan bisnis korban dalam hal jual beli tanah.
“Kedatangan terdakwa ke rumah saya, untuk menawarkan tanah yang terletak di Desa Banjarsari. Ada 10 petak dengan luas kurang lebih 37 hektare milik 30 warga desa Banjarsari. Tanah tersebut oleh terdakwa Zaini ditawarkan ke saya  150.000 per m2  dengan komisi Rp 12. 000 per m2,” ujar Renny di hadapan Ketua Majelis Hakim Eko, Kamis (6/3).
Dijelaskan Renny, awalnya Ia mempercayai terdakwa yang saat itu statusnya masih menjadi Kepala Desa Banjarsari. Setelah terjadi kesepakatan antara dia dan terdakwa, kemudian disepakatilah uang muka sebesar Rp 150 juta yang akan diberikan Zaini untuk 30 warga yang tanahnya akan dijual.  Versi Zaini, masing-masing warga dapat Rp 5 juta.
Pada 11 Oktober 2012 lalu, ia bersama suaminya (Gideon Dirgantara) menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta di sebuah restoran di Gresik dengan bukti terima berupa kuitansi.  Uang tersebut memang tidak langsung diberikan pada Zaini. Namun, uang Rp 150 juta tersebut diserahkan melalui Misbahul Munir. Dari sanalah kerumitan mulai muncul. Misbahul bilang uang itu sudah diserahkan ke Zaini, sementara Zaini mengaku belum.
Zaini malah meminta uang Rp 1 miliar untuk tambahan uang muka buat 30 warga yang tanahnya akan dijual. Saat akan menyerahkan uang Rp 1 miliar, Zaini dan kawan-kawan mengatakan bahwa uang tersebut untuk uang muka tanah lain milik M Zaini dan Abdul Aziz, bukan untuk 30 warga.
Saat hakim menanyakan kebenaran dari kesaksian yang diberikan Renny, terdakwa pun menyangkalnya.  “Semua keterangan yang dikatakan oleh saksi korban, tidak benar adanya,” sangkal Zaini.
Sekedar diketahui, atas tindak penipuan yang dilakukan Mohammad Zaini, pada 10 April 2013 lalu, korban melaporkan Moh Zaini ke Polda Jatim dengan nomor laporan LP/350/IV/2013/UM/Jatim. Merujuk pasal 378 dan 372 Zaini diancam hukuman empat tahun. Meski ancaman hukuman cukup tinggi, namun penyidik maupun kejaksaan dan hakim tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. [bed]

Tags: