Calon Bupati Malang Incumbent Terima Konsekuensi Cuti Selama Kampanye

Calon Bupati Malang incumbent HM Sanusi (kiri) terima konsekuensi cuti selama kampanye, dan Calon Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto (kanan) terima konsekuensi PAW dari jabatan Ketua DPRD Kab Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Bupati Malang HM Sanusi yang kini sebagai incumbent yang maju sebagai Calon Bupati (Cabup) Malang di Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020, akan menerima konsekuensi untuk menanggalkan jabatan sebagai bupati, sehingga harus cuti sementara untuk mengikuti tahapan kampanye.

Sedangkan kepala daerah yang kembali maju sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota, harus mengajukan cuti. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Sehingga prosedur itu harus dijalankan oleh Bupati Malang incumbent mengambil cuti, sejak tahapan kampanye yang dimulai pada 26 September 2020 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Kamis (10/9), kepada wartawan mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, maka Bupati HM Sanusi harus melakukan cuti selama tahapan kampanye, sehingga posisi Bupati Malang akan diisi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati. Sehingga untuk penempatan posisi Pjs Bupati Malang kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Jadi Pjs Bupati yang mengisi jabatan bupati dari pejabat tinggi pratama, bail itu bisa dari Pemprov Jatim maupun pejabat dari Kemendagri,” jelasnya.  

Hal yang sama juga dikatakan, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Jatim Sri Untari Bisowarno, bahwa jabatan Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto yang kini mencalonkan Wakil Bupati Malang yang berpasangan dengan HM Sanusi sebagai calon incumbent, tentunya Didik harus melalui tahapan Penggantian Antar Waktu (PAW). Sehingga siapa yang nantinya untuk menggantikan posisi Ketua DPRD Kabupaten Malang, masih dibahas diinternal partai.

“Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Malang harus mengajukan usulan kepada DPD PDIP Jatim. Selanjutnya, akan dilakukan seleksi untuk kemudian dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP,” ujarnya.

Sedangkan, lanjut Untari, sosok pengganti Didik untuk menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Malang nantinya harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya adalah,harus memiliki kemampuan dan kapasitas politik yang baik, memiliki kemampuan verbal yang bagus, dan rekam jejak yang baik. Dan jika ada anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDIP yang telah memiliki kriteria tersebut, maka bisa mengajukan sebagai Ketua Dewan.

“Saat ini PDIP berpacu dengan waktu, karena pengganti Didik Gatoto Subroto akan ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Malang pada 25 September 2020, sehingga DPC PDIP Kabupaten Malang segera menyetorkan nama-nama calon untuk duduk sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang,” tuturnya.

Berdasarkan informasi, ada dua anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDIP yang diusulkan untuk menduduki kursi Ketua DPRD kabupaten setempat atau menggantikan Didik Gatot Subroto. Seperti Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Darmadi, dan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Tutik Yunarni. [cyn]

Tags: