Cara Pengurusan Jenazah Virus Corona Sama Seperti Penderita HIV AIDS

Kasi Kemasjidan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, M Fauzi, S.Ag., M.HI

Surabaya, Bhirawa.
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur akan segera melakukan sosialisasi terhadap tata cara pengurusan jenazah penderita virus Corona setelah memperoleh surat resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Kasi Kemasjidan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, M Fauzi, S.Ag., M.HI saat dikonfirmasi Bhirawa melalui handphonenya, Senin (16/3) kemarin mengungkapkan, segera setelah pihaknya memperoleh surat resmi dari Kemenag RI akan melakukan sosialisasi melalui surat edaran sampai ke tingkat desa-desa.
“Sebenarnya penangganan jenazah penderita virus Corona kalau secara teknis ini tidak jauh berbeda dengan jenazah yang menderita penyakit menular lainnya, salah satunya HIV AIDS. HIV AIDS ini lebih berbahaya dari Corona. Cuma penularannya lebih ganas dari Corona untuk itu ada penanggananya sendiri,” terangnya.
Fauzi menambahkan adapun pembeda penanggananya tergantung dari tim medisnya, jadi apabila masih belum ada petunjuk terhadap penangganan jenazah tersebut maka dari Kemenag Jatim sendiri siap melakukan pendampingan.
“Jadi nantinya akan diatur mulai dari jarak dengan makam yang lainnya, bahkan cipratan maupun sudetan air dan cairan itu juga harus dihindari oleh warga. Jadi ada aturan tertentu yang harus dilakukan supaya yang merawat maupun yang memakamkannya tidak tertular,” jelasnya.
Berikut tata cara pengurusan jenazah pasien corona yang dianjurkan Kemenag RI, pertama, sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu.
Di antaranya, mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah. Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air. Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.
Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah hal-hal yang perlu diperhatikan, jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir. Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya. Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.
Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi. Desinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah.
Namun, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi. Petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.
Keempat, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Kelima, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Tanah pekuburan harus diurus dengan hati-hati. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.
Keenam, bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari permukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.
Ketujuh, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang pada tempat yang aman. Disinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.
Kedelapan, perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.[riq]

Tags: