Cegah Covid-19, Jam Kerja ASN Pemerintah Kota Pasuruan Dibatasi

Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, ST menerbitkan surat secara tertulis untuk Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Pasuruan terkait penyesuaian kerja di lingkungan Pemkot Pasuruan guna pencegahan penyebaran covid-19. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Kota Pasuruan, Bhirawa
Pemkot Pasuruan mengambil kebijakan efisiensi kerja untuk seluruh ASN di Kota Pasuruan. Terhitung sejak, Selasa (24/3), seluruh ASN akan bekerja selama 4 jam, yakni sejak pukul 08.00-12.00 WIB.
Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, ST menyampakan untuk OPD yang memiliki fungsi pelayanan diberlakukan sistem shift pagi dan siang.
“Masyarakat Kota Pasuruan tidak perlu khawatir. Kami tetap memberikan pelayanan terbaik,” ujar Raharto Teno Prasetyo, ST, Rabu (25/3).
Terinci, ASN mulai Senin-Kamis bekerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00. Sedangkan, hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 07.00 hingga pukul 11.00.
Selain itu, presensi face/finger print ditiadakan diganti presensi secara manual. Para ASN juga diwajibkan untuk menggunakan masker selama bekerja.
ASN yang tinggal di zona merah (Malang, Surabaya dan Sidoarjo) diminta untuk bekerja (bukan libur) dari rumah masing-masing dengan disertai surat keterangan dispensasi dari masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta ASN yang terlihat berada ditempat umum saat jam kerja tidak dalam rangka melaksanakan tugas akan dikenakan sanksi hukuman disiplin hingga lainnya.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, ST menerbitkan surat secara tertulis untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Hal itu tertuang dalam Wali Kota Pasuruan nomor 800/450/423.202/2020 tentang penyesuaian kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan guna pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19). [hil]

Tags: