Cegah Covid-19, Satpol PP Kabupaten Blitar Mulai Razia Masker

Tampak Satpol PP Kabupaten Blitar saat Gelar Operasi Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional Kabupaten Blitar, Selasa (4/8) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Mengantisipasi penyebaran Virus Corna (Covid-19) DI Kabupaten Blitar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar Gelar Operasi Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional Kabupaten Blitar, Selasa (4/8) kemarin.

Kepala Bidang Perundang – Undangan Daerah, Satpol-PP Kabupaten Blitar, Ruslan mengatakan

Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menggelar Operasi Penerapan Protokol Kesehatan di sejumlah pasar tradisional. Hal ini dilakukan agar kesadaran masyarakat semakin tinggi tentang menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar.

“Ini dilakukan sebagai bentuk penyadaran masyarakat saat ini Pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga semua wajib mentaati Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker salah satunya,” kata Ruslan.

Lanjut Ruslan, kegiatan razia dalam rangka deteksi dini pencegahan Covid-19 ini sudah tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Maka sebagai bentuk sosialisasi akan terus digencarkan kedepannya dengan kegiatan seperti ini,” jelasnya.

Bahkan menurut Ruslan, ketika melakukan razia petugas masih banyak menemukan masyarakat yang tidak memakai masker. Sehingga secara tegas, para pelanggar dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan ditempat.

“Bagi pelanggar langsung kami berikan sanksi ditempat sesuai dengan ketentuan pada Perbup tersebut,” ujarnya.

Selain itu dikatakan Ruslan, pihaknya berharap adanya Perbup ini, masyarakat akan lebih disiplin manakala menerapkan Protap Kesehatan di segala aktivitas, utamanya saat diluar rumah.

“Semuanya saat ini wajib menerapkan Protap Kesehatan, dan kegiatan ini untuk kepentingan banyak orang agar semua aman dan terhindar dari Covid-19,” harapnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin secara tegas sebelumnya sudah meminta kepada masyarakat Kabupaten Blitar sesuai dengan adanya Perbup Nomor 40 Tahun 2020 ini wajib menaati Protap Kesehatan, dan akan diberikan sanksi bagi yang melanggar seperti yang telah dilakukan bersama petugas gabungan dengan mengadakan operasi Protokol Kesehatan di sejumlah pasar tradisional seperti di Pasar Kanigoro dan Sutojayan kemarin.

“Pada kegiatan ini jelas bagi masyarakat yang melanggar dengan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial seperti mengucap teks Pancasila dan membersihkan lingkungan sekitar sebagai efek jera dan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Blitar dari Virus Corona,” tegas Rustin. [htn]

Tags: