Cegah Penyebaran Covid-19, PT Pelindo lll Sterilisasikan Kapal dan ABK

Kesibukan bongkar muat di lingkungan PT Pelindo lll

Surabaya, Bhirawa
Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna jasa angkutan kapal laut, PT.Pelindo lll selalu waspada terutama soal kebersihan dan kesehatan , apalagi setelah ada kasus virus Corona seperti sekarang ini Pelindo lll lebih lagi meningkatkan hal tersebut.
Ka Himas PT Pelindo lll Wilis Aji didampingi Ka Humas PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) M.Sholeh Selasa (17/3) kemarin mengungkapkan, untuk menanggulangi dan mencegah secara preventif pihaknya telah bekerjsama dengan pihak Dinas kesehatan dengan cara sterilisasi kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) dari kuman dan virus sterilisasi kapal dan ABK dari kuman dan virus dengan benerapa cara sebagai berokut’
1 Pemeriksaan Kapal oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
a) Petugas KKP melakukan pemeriksaan terhadap semua kapal yang masuk ke Tanjung Perak pada Buoy 2-3
b) Setiap ABK diperiksa oleh petugas KKP dan akan diterbitkan Health Alert Card (HAC) jika dinyatakan clear
c) Petugas KKP memeriksa kapal sesuai standart prosedur KKP dan akan menerbitkan Certificate Of Pratique (COP) apabila dinyatakan clear. Jika ada kendala dilapangan maka kapal beserta crew akan diisolasi  di Buoy 5 yang merupakan tempat labuh sementara, sampai dinyatakan clear oleh pihak KKP dan Syahbandar.
2. Preventif action di Terminal Petikemas Surabaya.
a) Terhadap crew kapal yang akan melakukan pesiar harus didampingi Agen Kapal dan menunjukkan HAC serta melakukan pengukuran suhu badan kepada petugas klinik yang ditunjuk (dari RS PHC), yang lokasi pemeriksaannya di CBO (kantor di dermaga) . Apabila dinyatakan clear, dengan suhu dibawah 360C, ABK diperkenankan untuk melakukan pesiar
b) Sedangkan untuk tamu yang akan masuk kedalam TPS, akan dilakukan pemeriksaan terhadap suhu badan. Jika kurang dari 360C, maka diperkenankan untuk masuk dan beraktifitas didalam TPS. Sedangkan jika suhu melebihi 380C, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, sesuai prosedur yang berlaku
c) Melakukan penyemprotan disinfectan secara berkala terhadap ruangan dan beberapa fasilitas pelayanan umum lainnya disekitar TPS
d) Pencegahan secara pribadi atau perseorangan telah disediakan perlengkapan pencegahan dalam bentuk masker, sarung tangan berbahan latex dan hand sanitizer yang ditempatkan di beberapa titik di dalam TPS
e) Sosialisasi dari dokter Perusahaan tentang tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja TPS.(ma)

Tags: