Cukrik Masih Beredar Luas di Surabaya

Surabaya,Bhirawa
Tahun 2013 lalu kejadian tewasnya beberapa orang akibat minuman keras (miras) jenis Arak Jowo alias cukrik, cukup menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, belasan orang tewas menjadi korban sepanjang tahun 2013 ini.
Adapun pemasok miras itu adalah Budi Utomo, warga Jl Kutai Gg. II No. 23 RT. 09 RW. VI Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Surabaya. Sebagai pemasok minuman keras jenis cukrik, ternyata Budi juga adalah pecatan polisi atas kasus Ilegal Loging. Saat ini Budi Utomo sedang menjalani sidang kasus cukrik maut di Pengadilan negeri Surabaya.
Budi yang disebut-sebut pemasok Cukrik terbesar di wilayah Surabaya itu, ditangkap bersama rekannya, Doni Wira Nugroho (35) warga Nusa Penida, Madiun pada bulan Oktober 2013 lalu. Dari hasil pengangkapan ini, Doni ditetapkan tersangka karena berperan sebagai perantara antara Budi dengan produsen yang berada di kawasan Solo.
Budi dan Doni ditangkap di kawasan perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah, tepatnya di Sragen. Saat itu, Budi dan Doni sedang mengangkut minuman keras yang telah dibelinya dari Sukoharjo. Dalam pelariannya, Budi kabur denga cara berpindah-pindah tempat di sejumlah kota berbeda. Di antaranya di Bojonegoro, Madiun dan Solo.
Selama masa pelarian, Budi memanfaatkan dengan mencari tempat produsen miras dan menawarkan cukrik buatannya didaerah yang didatanginya.
Meski Budi Utomo dan gengnya telah ditangkap, namun keberadaan cukrik, masih beredar di wilayah Kota Surabaya. Hal ini terbukti dengan diamankannya 156 botol cukrik, oleh Satuan Shabara Polrestabes Surabaya, dari tangan Abdul Shoif (49) warga Dinoyo Sekolahan 4/18 Surabaya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti mengatakan, kegiatan operasi terhadap miras di Kota Surabaya, yang dilakukan oleh Satuan Shabara, merupakan operasi rutin yang ditingkatkan. Dan kegiatan ini sebagai cipta kondisi, dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di Kota Surabaya tetap kondusif, selama pelaksanaan pemilu nanti.
“Ini dalam upaya menciptakan Kota Surabaya tetap kondusif, maka dilakukan operasi dengan sasaran miras,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/3).
Lanjut Kompol Suparti, dari hasil operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 156 botol miras jenis cukrik, dari tangan Abdul Shoif di daerah Dinoyo Sekolahan. Miras ini didapatkan Shoif dari Madiun, dengan harga per botol yang berukuran 600 mililiter Rp 10 ribu. Namun dijual oleh tersangka per botolnya dengan harga Rp 13 ribu. Pelaku sudah melakukan penjualan selama dua tahun. Dari penjualan tersebut omset per minggunya, tersangka bisa meraup keuntungan Rp 2,4 juta.
“Dengan harga tersebut, masyarakat dengan mudahnya terjangkau. Sehingga, petugas melakukan operasi terhadap keberadaan miras cukrik. Karena sudah banyak menimbulkan korban jiwa. Sekaligus menciptakan situasi tetap kondusif,” tuturnya.
Selain miras cukrik, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 120 botol miras oplosan, yang bermerk luar yakni Paloma dan New Port. Miras ini didapatkan didaerah Klakah Rejo Lor, yang dijual disebuah toko kelontongan milik Ahmad Yani (42) warga Klakah Lor Surabaya. “Selain cukrik, petugas juga mengamankan 120 botol miras merek Paloma dan New Port di Klakah Rejo,” terangnya.
Dalam melakukan penjualan, tersangka menutupinya dengan jualan, seperti sabun, roti, beras, dan yang lainnya. Namun disaat ada pembeli yang menginginkan miras tersebut, maka penjualpun mengambilkannya dari tempat penyimpanan. Dan ini sangat bertentangan dengan peraturan daerah yang ada. Dalam arti, penjualan miras yang bermerk, harus dijual ditempat-tempat tertentu.
“Menurut penuturan tersangkan, mras ini didapatkan dari daerah Wonokromo. Dan ini masih dikembangkan, apakah toko di daerah Wonokromo ini sama dengan yang dibeli oleh Marliyah beberapa waktu lalu. Yang juga diamankan oleh Sat Shabara Polrestabes Surabaya,” ungkapnya.
Perlu diketahui, pada Kamis (20/3) Satuan Shabara juga telah mengamankan 459 botol dengan jenis miras topi miring, iceland vodka, whisky, vodka, mansion house. Mc donald, brandy. Yang dimiliki Marliyah di Simo Magersari Surabaya. Miras ini didapatkan tersangka dari daerah Wonokromo, tepatnya Toko Manado. [bed]

Rate this article!
Tags: