Curi Gabah 12 Sak Dihukum 3,5 Bulan

12-foto terdakwa curi gabah-1Gresik, Bhirawa
Terbukti mencuri gabah 12 sak, terdakwa Muhamad Farid (22) dan terdakwa Yudi Rizki Eka Pribadi (23). Keduanya warga Desa Ketapang Lor Ujung Pangkah divonis hukuman 3 bulan dan 15 hari oleh majelis hakim yang diketuai Djuanto SH. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)  Herry Wahyudi SH, yang menuntut 5 bulan penjara.
Dalam amar putusanya di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (11/6) majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja tanpa izin mencuri gabah milik saksi korban Ali Fathanyang berada di samping Musholla Al Hidayah di Desa Ketapang Lor. Terdakwa, terbukti melanggar dari pasal 362 KUHP.
Atas putusan majelis hakim, kedua tersang tertunduk lemas dan menerimanya. Dilain pihak Jaksa
Herry Wahyudi menyatakan masih pikir-pikir, karena harus koordinasi lebih dahulu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Baru kemudian menentukan upaya hukum banding atau menerima putusan majelis hakim.
Perlu di ketahui, kedua terdakwa diseret jaksa ke pengadilan. Karena telah melakukan tindak pidana pencurian gabah 12 sak, pencurian dilakukan Hari Jumat, tanggal 14 Maret 2014, sekitar pukul 01.30 WIB dengan menggunakan mobil pick up. Gabah sebanyak 12 sak itu, oleh kedua terdakwa di bawah ke tempat penyelepan padi. Di tempat itu, kedua terdakwa tertangkap tangan olek pemilik gabah dan dilaporkan pada polisi. [kim]

Rate this article!
Tags: