Curi HP Demi Biaya Berobat

Surabaya, Bhirawa
Niat MS (39) warga Jl Sidotopo Surabaya, untuk mencarikan biaya berobat anaknya terpaksa kandas. Pasalnya, bapak dua orang anak itu harus berurusan dengan security pertokoan Pusat Grosir Surabaya (PGS), karena melakukan pencurian handphone (HP), milik pelanggan PGS yang sedang berbelanja.
Karena aksi nekatnya itu, MS terpaksa digelandang ke Polsek Bubutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada petugas Polisi, MS mengaku mencuri HP karena terdesak biaya berobat untuk anak pertamanya yang berusia 14 tahun.
Kapolsek Bubutan Kompol Suryo Hapsoro menjelaskan, karena alasan untuk biaya pengobatan anaknya yang menderita penyakit hidrosepalus, MS nekat mencuri HP di PGS. Sehingga membutuhkan uang untuk perawatannya. Sedangkan dirinya yang dibantu istri, membuka warung kopi di daerah Sidotopo.
”Menurut MS, hasil dari buka warung hanya cukup untuk biaya makan sehari-hari. Sedangkan untuk biaya berobat anaknya, Ia mengaku masih kurang banyak uang,” ujar Kompol Suryo Hapsoro, Minggu (2/2).
Suryo menerangkan, aksi MS dilakukan terhadap pelanggan yang diketahui bernama Dian Eka (23) warga Jalan Griya Permata Gedangan Surabaya. Korban pada saat itu sedang melihat-lihat di konter jilbab. Dan HPnya ditaruh di jaket korban. Mengetahui kalau di jaket ada HP, maka dirinya mendekati korban. Pada saat korban lengah, maka dirinya langsung mengambil HP buatan China merk Movi.
”Saya tidak tahu, pas saya ambil HP ada satpam yang lihat. Sehingga saya diikuti terus, baik naik ataupun turun. Dan disaat hendak keluar, dirinya digeledah dan didapatkan HP curian tersebut,” aku MS.
Suryo menambahkan, MS diserahkan oleh satpam yang mengetahui tersangka telah melakukan pencurian, pada Jumat (31/1) lalu sekitar pukul 13.30 Wib. Dan MS  ini merupakan pelaku pencurian kambuhan. Sebelumnya tersangka pernah mendekam di Rutan Medaeng, pada tahun 2005 lalu. Tersangka dijerat dengan pasal pencurian, dengan hukuman tiga bulan.
Menurutnya, sebelum mengambil HP, tersangka ini sudah mengambil power bank dan uang sebesar Rp60 ribu. Dan pada saat hendak melakukan aksi yang ketiganya, dia diamankan oleh satpam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. [bed]

Rate this article!