Cuti Tahunan ASN Dosen dan Guru

??????????

Saat ini ada kabar yang cukup menggembirakan buat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat guru maupun dosen di negeri ini. Kabar gembira tersebut, datang dari keputusan pemerintah melalui hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 menjadi PP No.17/2020 tentang Manajemen ASN, terkait perubahan cuti bagi guru dan dosen. Tepatnya, di pasal 315 PP hasil revisi.

Wajar adanya, jika keputusan pemerintah tersebut kini menjadi sorotan publik, khususnya ASN guru dan dosen di negeri ini. Pasalnya, melalui keputusan PP No.17/2020 tersebut memberikan kelonggaran waktu cuti yang terizinkan dalam satu tahun. Sebab, melalui PP No.11/2017 bisa dibilang tidak ada istilah cuti tahunan buat ASN guru dan dosen.

Setelah, merujuk kebijakan pemerintah yang terdapat pada Pasal 315 PP No.17/2020, itulah termuat perubahan terkait cuti bagi guru dan dosen. Detailnya, disebutkan bahwa ASN yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan ASN yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Realitas tersebut, tentu memberikan surprise, sekaligus kabar gembira dan angin segar bagi para ASN guru dan dosen. Sebab, selama ini tenaga pendidik, seperti guru dan dosen, tidak memiliki cuti. Itulah yang membedakan guru dan dosen dengan aparatur sipil negara(ASN) lainnya. Namun, dalam waktu mendatang saat waktu libur, mereka para guru dan dosen bisa menikmati libur sekolah dan perguruan tinggi. Sehingga, besar kemungkinan jika ada keperluan lain para guru dan dosen tidak ada kendala lagi secara administratif terhadap lembaga tempat asal mengajar.

Asri Kusuma Dewanti
Pengajar Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: