Daerah Penghasil Migas Diharapkan Manfaatkan Forum Rekonsiliasi Lifting

11-migasSurabaya, Bhirawa
Beberapa daerah penghasil migas tahun ini banyak mempersoalkan dana bagi hasil migas yang diterimanya turun di banding tahun sebelumnya. Sedangkan pemerintah sudah memastikan proses penentuan lifting migas dan penetapan bagi hasil migas bagi daerah penghasil sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Bahkan 70 daerah penghasil migas di seluruh Indonesia selalu diundang 3 bulan sekali dalam rapat rekonsiliasi lifting dan dana bagi hasil. “Pemerintah daerah silakan memanfaatkan forum rekonsiliasi lifting di kementerian ESDM secara maksimal. Silakan bertanya sampai puas jika ada yang belum dimengerti,” ungkap Kepala SKK Migas Jabamanusa-Arief Sukma Widjaja saat menjelaskan hasil rapat berkala kehumasan yang digekar SKK Migas Jabamanusa, Selasa (10/6).
Menurut Arief, penerimaan dana bagi hasil memang akan selalu fluktuatif bergantung naik turunnya produksi dan harga jual migas. Sedangkan Detail paramater perhitungan lifting sebenarnya sudah jelas. Misalnya, kalau produksi migasnya turun, pasti dana bagi hasilnya juga turun. Apalagi jika harga jual minyaknya juga turun.
Meskipun dipastikan proses penentuan lifting dan dana bagi hasil sudah dilakukan transparan dan akuntabel, namun SKK Migas siap mendukung Kementerian ESDM cq Dirjen Migas mengkoordinasikan kunjungan pemerintah daerah ke daerah penghasil, termasuk ke fasilitas produksi migas.
“Selama ini beberapa daerah produksi sudah difasilitasi untuk mengetahui proses lifting secara langsung di daerah produksi mereka. Tidak ada masalah, SKK Migas siap mendukung Kementerian ESDM,” jelasnya.
Kasubdit Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan-Supriadi Sinaga menambahkan, bukan hanya pemerintah daerah yang membutuhkan akurasi perhitungan lifting, pemerintah pusat juga mempunyai kepentingan yang sama.
“Pemerintah daerah tidak sendirian, pemerintah pusat pun punya kepentingan agar perhitungan lifting akurat. Itulah mengapa ada proses rekonsiliasi lifting dan dana bagi hasil tiap tiga bulan sekali. Karena itulah kami ikut memastikan perhitungan lifting itu sudah benar,” pungkasnya.
Sama seperti aturan main pemberian cost recovery bagi KKKS (Kontraktir Kontrak Kerjasama) penentuan dana bagi hasil bagi daerah sudah memiliki. Dalam cost recovery, misalnya baru bisa diberikan pada KKKS setelah ada produksi migas.
“Sebelum ada produksi, semua beban kegiatan harus ditanggung oleh KKKS, Kalau gagal memproduksi, sepenuhnya tanggungjawab KKKS. Karena menyangkut dana besar, resiko besar dan teknologi tinggi, industri migas harus menerapkanĀ  good covernance. Itu juga berlaku dalam penentuan lifting dan dana bagi hasil,” ujar Divisi Akuntasi SKK Migas-Nono Gunarso. [ma]

Tags: