Datangi Konjen Australia, Polisi Pastikan Keberadaan Veronica

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto usai mendatangi Konjen Australia di Surabaya, Rabu (11,9). [abednego]

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim mendatangi Konsulat Jenderal Australia di Surabaya, Rabu (11/9). Kedatangan ini dilakukan guna memastikan keberadaan Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi soal Papua yang saat ini keberadaannya masih dipastikan berada di Australia bagian mana.
Upaya untuk memastikan keberadaan Veronica Koman ini disampaikan oleh Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto, saat mengunjungi Konjen Australia di gedung Esa Sampoerna Center, Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No.198, Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Surabaya.
Toni menjelaskan, kunjungannya ke Konjen Australia ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka Veronica Koman. Sebab penyidik ingin memastikan keberadaan tersangka dimana.
“Yang jelas masih bagian-bagian dari rangkaian kegiatan proses penyidikan yang kita lakukan terhadap tersangka VK (Veronika Koman, red),” kata Brigjen Pol Toni Harmanto.
Pihaknya menambahkan, kunjungannya ini dipastikannya untuk memastikan keberadaan Veronica di negara atau di wilayah mana di Australia. Apalagi, suami dari Veronica Koman, diketahui merupakan warga negara Australia.
“Kita datang ke sini, ke Konsulat Jendral untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan di negara atau di wilayah mana di Australia. Karena diketahui bahwa suami yang bersangkutan oleh warga negara Australia,” tambahnya.
Masih kata Toni, kedatangannya tersebut juga untuk menyampaikan data soal Veronica. Meski secara administrasi hal itu sudah dilakukan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) di Mabes Polri.
Ditanya mengenai tanggapan Konjen Australia soal ini, Toni mengaku, pada prinsipnya mereka tidak akan mencampuri masalah hukum yang ada di Indonesia. Pihaknya pun menegaskan, proses tersebut akan dilanjutkan dengan Div Hubungan Internasional, Mabes Polri.
“Prinsipnya tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia. Kita berharap juga ada kerjasama yang akan diberikan kepada kita, dan dengan permohonan kita. Kami juga mencoba melakukan langkah-langkah ini hanya untuk memastikan kembali tentang keberadaan yang bersangkutan di sana,” tegasnya.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena diduga telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Veronika pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP Pasal 160, UU No 1 Tahun 1946 dan UU No 40 Tahun 2008.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jl Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden tersebut.
Susi dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, Ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu. [bed]

Tags: