Delapan Fraksi Terima LKPj 2013 Jadi Perda

11-paripurnaGresik, Bhirawa
Dalam rapat paripurna DPRD kamis ( 10/7 ), dengan agenda pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan. Terhadap rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2013. Delapan fraksi, menerima dan menyetujui pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2013 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (perda).
Pendapat akhir fraksi PKB yang di bacakan oleh M Nasir Cholil, bahwa
pada belanja bantuan sosial bagi mahasiswa miskin berprestasi.
Sudah dianggarkan selama dua tahun berturut-turut, tahun 2013 dianggarkan 600 juta, dan tahun sebelumnya, tahun 2012 disediakan anggaran sebesar 750 juta. Selama dua tahun anggaran, serapannya 0 %, sungguh memprihatinkan, anggaran sudah tersedia tapi SKPD teknis tidak memprosesnya.
Pada penyertaan modal PDAM tahun anggaran 2013, APBD mengalokasikan anggaran penyertaan modal. Diantaranya untuk PDAM sebesar 5 milyar, dari dana tersebut digunakan untuk 7 macam kegiatan, yang hingga kini masih terlaksana 4 macam kegiatan. Masih tersisa 3 kegiatan yang belum dilaksanakan, dalam rapat kerja dengan komisi C, Dirut PDAM memberikan kesanggupan bahwa salah satu persoalan terkait penggantian pompa yang terendam banjir di desa Mojosari dan desa Morowudi  tuntas pada akhir Juli 2014 ini.
Penyertaan modal di PT Gresik Migas, tahun 2013 penyertaan modal di PT Gresik Migas sebesar 4,1 milyar. Mencermati laporan keuangan PT Gresik Migas, kami perlu sampaikan bahwa pada tahun 2013 pendapatan yang disetor ke Pendapatan Daerah sebesar 10,4 milyar. Namun, dana yang disetor tersebut masih lebih kecil dibanding dengan biaya beban usaha yang mencapai 11,7 milyar. Beban usaha itu terdiri dari beban personalia yang didalamnya gaji, tunjangan dan bonus sebesar 7 milyar, ditambah beban umum dan administrasi sebesar 4,6 milyar. Fraksi PKB menilai, bahwa pendapatan yang disetor harusnya lebih besar dari biaya operasionalnya.
Pendapat akhir fraksi HGB yang di bacakan oleh Nur Saidah, bahwa terkait temuan BPK terhadap pengenaan PPh oleh beberapa bank terhadap deposito Pemerintahan Kabupaten Gresik. Walaupun sudah dilakukan pengembalian pada bulan Mei, itu merupakan bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Gresik di dalam melakukan kegiatan apapun harus dilandasi dengan kajian dasar hukum yang jelas. Sehingga tidak terkesan Pemerintah Daerah, kurang berhati – hati dan memanfaatkan peluang yang ada.
Pada piutang PBB akumulasi selama Tahun 1994 – 2011 senilai 120 Milyar 355 juta 868 ribu 18 rupiah, pemerintah daerah seharusnya mengambil terobosan cepat dengan memanfaatkan IT Teknologi cepat dan Sumber Daya Manusia yang handal. Dan terkait dengan retribusi dan denda IMB Pemerintah Daerah harus  segera melakukan konsultasi atau kajian, terhadap peraturan perundangan yang ada sehingga pendapatan retribusi dan denda jelas dibedakan jenis pendapatannya sehingga di  tahun berikutnya kita tidak lagi menemukan persoalan yang sama. [kim*]

Keterangan Foto : Suasana sidang paripurna.

Tags: