Delapan Tahun, Ganti Rugi Lumpur Lapindo Tak Beres

uploads--1--2012--08--Wisata-Lumpur-lapindo-121Sidoarjo, Bhirawa
Luapan Lumpur Lapindo yang terjadi di Kab Sidoarjo pada 29 Mei 2014 nanti, sudah berjalan selama delapan tahun. Namun sejak musibah ini terjadi pada 29 Mei 2006 lalu hingga kini pembayaran ganti rugi untuk korban Lumpur Lapindo belum ada kejelasan.
Hal ini ditegaskan Bupati Sidoarjo, Saiful ILah SH MHum, sejak terjadinya luapan Lumpur Lapindo terjadi pada 29 Mei 2006 lalu itu, hingga kini pembayaran sisa ganti rugi masih belum selesai semuanya. Namun sebagai kepala daerah, Saiful Ilah menegaskan akan tetap berjuang untuk masyarakat korban lumpur, agar bisa segera mendapat ganti rugi.
”Sebagai fasilitator, saya akan memperjuangkan kepada Pemerintah dan pihak Lapindo Jaya, agar segera membayar sisa ganti rugi yang belum dibayar. Sebab merekalah yang mempunyai uang,” ujar Bupati Saiful Ilah, di Pendopo Delta Wibawa, baru-baru ini.
Akibat masih ada sisa ganti rugi yang belum dibayar hingga kini, kata Bupati Saiful, membuat warga korban lumpur telah melarang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)  untuk bekerja. Warga tak peduli kalau seandainya tanggul lumpur itu jebol dan bisa membahayakan orang. ”Jangankan membuat tanggul, ngukur tanggul saja BPLS saat ini sudah dilarang oleh warga. Karena BPLS dilarang kerja, maka BPLS kesulitan untuk menanggul lumpur yang bocor di Kali Tengah Tanggulangin. Kalau ini terus dibiarkan bisa mempengaruhi kondisi tambak sekitar wilayah itu seluas 5 ribu ha,” kata Saiful Ilah.
Korban lumpur tak mau tahu kesulitan pembayaran sisa ganti rugi. Bagi mereka yang penting dibayar lunas. Kondisi ini diakui Saiful membuat dirinya tak bisa berbuat apa-apa.
”Saya tak janji, tapi saya harus memperjuangkan kepada Pemerintah maupun pada Lapindo untuk bisa memberikan ganti ruginya, supaya BPLS bisa bekerja, agar lumpur yang keluar tidak sampai bahayakan lingkungan disana,” kata Bupati yang juga pengusaha tambak itu. [ali]

Tags: