Dengan DBHCHT 2014, Pemkot Blitar Kembali Berikan Pelatihan Menjahit

Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar, SH saat menyerahkan bantuan peralatan Mesin Jahit kepada peserta Pelatihan Menjahit Program DBHCHT Tahun 2014 kepada masyarakat. [hartono/bhirawa]

Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar, SH saat menyerahkan bantuan peralatan Mesin Jahit kepada peserta Pelatihan Menjahit Program DBHCHT Tahun 2014 kepada masyarakat. [hartono/bhirawa]

[Untuk Meningkatan Kesempatan Kerja Masyarakat]
Kota Blitar, Bhirawa
Dalam upaya mewujudkan  APBD Pro Rakyat, Pemerintah Kota Blitar tidak berhenti melakukan berbagai motivasi dan kegiatan langsung kepada masyarakat, dimana melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Blitar di Teras Rumah Dinas Wali Kota Blitar sebanyak 40 orang peserta pelatihan menjahit berkumpul untuk mendapatkan bantuan peralatan  menjahit, Selasa (25/3) kemarin.
Seperti diungkapkan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Drs. Ec. Priyo Istanto saat menyampaikan laporan mengatakan, bantuan peralatan menjahit ini merupakan bentuk program APBD Pro Rakyat yang selama ini telah menjadi komitmen Pemerintah untuk membantu masyarakat kurang beruntung. Setelah para peserta mendapatkan latihan, mereka diberikan bantuan peralatan agar pasca pelatihan dapat langsung membuka usaha secara mandiri.
Lanjut Priyo,  melalui program pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau ini, pihaknya mengadakan pelatihan menjahit bagi sebanyak 40 orang peserta yang dibagi dalam  8 kelompok.
“Hal ini lebih sebagai upaya Pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkankesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka pengangguran yang ada di Kota Blitar, dengan sasaran masyarakat kurang mampu dan pencari kerja,” kata Drs. Ec. Priyo Istanto.
Sementara itu, Wali Kota Blitar, Muh Samanhudi Anwar, SH menyebut bahwa pelatihan ini sangat penting guna memberikan ilmu bagi masyarakat. Termasuk bantuan peralatan, dimana dengan bekal yang telah dimiliki, Wali Kota berharap untuk memanfaatkan ilmu maupun bantuan peralatan yang telah diberikan.
“Pengusaha itu harus kreatif, jujur, dan luwes. Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah jangan menarik ongkos jahit terlalu mahal. Beri tariff yang murah agar banyak pemesan yang dating,” ujar Muh. Samanhudi Anwar yang juga berpesan agar peralatan yang ada dimanfaatkan untuk berusaha, tidak untuk dijual.
Sementara untuk pelatihan menjahit yang dilaksanakan mulai tanggal 17 Februari 2014 hingga 29 Maret 2014, diikuti sebanyak 40 orang peserta dan dibagi menjadi 8 kelompok. Pelaksanaan pelatihan dibagi menjadi 2 tempat, yaitu di LPK Kartika Jalan Kelud dan LPK Lina Jaya jalan Simpang Sumatra. Maing-masing kelompok diberikan bantuan peralatan berupa: 2 unit mesin jahit, 2 buah meja potong, 2 buah kursi kayu, serta 1 set perlengkapan menjahit dan kain katun.
Perlu diketahui dari tahun ke tahun, pengelolaan DBHCHT terus dievaluasi agar semakin besar nilai manfaatnya bagi masyarakat dalam mendukung ekonomi kerakyatan yang ada di Kota Blitar dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, khususnya undang – undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, pemerintah kota blitar mengelola DBHCHT diantaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/ atau pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha kita sinergikan untuk mendukung visi APBD Pro Rakyat.
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau memiliki banyak manfaat apabila dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan peruntukannya serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dana yang sumbernya dari masyarakat ini, sebagian besar pada akhirnya juga kembali kepada masyarakat. Akan tetapi, karena karakter DBHCHT ini adalah spesific grant maka peruntukannya hanya untuk hal – hal tertentu yang memang diijinkan oleh peraturan perundangan.
Selama ini Pemerintah Kota Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT diantaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal. Semua ini dilakukan dalam kerangka aturan hukum yang berlaku khususnya peraturan menteri keuangan nomor : 20/PMK.07/2009 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Perlu diketahui, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, digunakan untuk mendanai kegiatan: a. Peningkatan kualitas bahan baku, b. Pembinaan Industri, c. Pembinaan lingkungan sosial, d. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai. Dalam peraturan yang baru ini, tersirat bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat digunakan untuk pembinaan lingkungan sosial. [htn*]

Tags: