Depdagri Setujui Raperda RPJMD Jatim

DPRD Jatim, Bhirawa
Seperti sudah diduga pihak eksekutif, Dirjen Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri menyetujui draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019 RPJMD Jawa Timur. Selanjutnya, Pansus akan menggelar rapat untuk mensikronkan dan melakukan penyempurnaan apa yang menjadi catatan Kemendagri sebelum disahkan jadi Perda.
Sekretaris Pansus Raperda RPJMD, M Mochtar mengungkapkan , sesuai hasil konsultasi dengan tim Kemendagri bersama Pansus yang diwakili tiga orang masing-masing dirinya, Sholeh Hayat dan Sugiono bersama Bappeprov Jatim di Jakarta ,Kamis 13/3 disimpulkan jika dokumen RPJMD Jatim tidak ada masalah.
Selanjutnya, Kemendagri akan segera menandatangani persetujuan untuk langsung dikirim ke Jakarta sebagai bahan pertimbangan Pansus membuat persetujuan.
”Intinya RPJMD Jatim tak ada masalah. Ini setelah pihak Kementerian mendengarkan semua paparan dari Pansus Raperda RPJMD, dan memberikan penilaian jika RPJMD sudah memenuhi syarat. Meski ada sedikit item yang menjadi catatan untuk dilakukan perbaikan,”tegasnya politisi asal Partai Golkar Jatim yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya, Kamis (13/3).
Bagaimana dengan tahapan selama tujuh hari kerja yang dibutuhkan oleh kemendagri  untuk melakukan penilaian?. Menurut Mochtar jika waktu tujuh hari kerja adalah batas maksimal.
Selain itu, kondisi yang ada tidak memungkinkan untuk dilakukan penilaian yang lama karena mendekati Pileg, Pilpres dan semakin dekatnya dengan pembahasan APBD 2015 akhirnya diambil waktu yang singkat.
Selanjutnya, setelah surat pesertujuan dari Depdagri disetujui,maka dipastikan pada Senin (17/3) sudah dapat dilaksanakan jawaban Gubernur atas Pandangan Umum (PU) fraksi.
”Dan diharapkan pada 27 Maret 2014, Raperda RPJMD sudah dapat disahkan,”akunya.
Sementara itu, Anggota Pansus Raperda RPJMD yang lain, Sholeh Hayat mengaku dalam konsultasi tersebut, Pansus langsung ditemui oleh Dirjen Pembangunan Daerah (Bangda) kemendagri, Hasiholan Pasaribu.  Dengan didampingi tiga pejabat pendamping, Dirjen Banda menegaskan  rancangan RPJMD Jatim sudah dikaji dan dibahas sejak masa akhir jabatan Gubernur Jatim, Soekarwo Pebruari 2014.
”Karena proses tahapan itu sudah sesuai dengan Permendagri nomor 54/2010, maka Depdagri dapat memberikan persetujuan untuk dilanjutkan pembahasan,”tegas politisi asal PKB Jatim ini.Persetujuan ini diberikan, tambahnya setelah dilakukan dengan pendapat dengan enam lembaga yang terkait. ”Yang jelas dalam hasil konsultasi disebutkan jika RPJMD Jatim sudah layak disetujui dengan beberapa tambahan muatan dan koreksi perbaikan,”tambahnya.
Sementara itu,  Wakil Ketua FPG Jatim, Freddy Purnomo tetap mempermasalahkan mekanisme dan aturan pembahasan Raperda RPJMD.
”Memang wajar kalau Mendagri menyetujui draf RPJMD, karena Mendagri merupakan atasan gubernur.  Namun demikian terlepas dari itu semua, kami tetap mempermasalahkan tahapan yang dilakukan. Ingat ini adalah Perda strategis lima tahunan yang seharusnya pembahasannya tidak dilakukan secara tergesa-gesa,”lanjut Freddy. [cty]

Rate this article!
Tags: