Dewan Gresik Panggil OPD Terkait Marak Tanah Kavling

Gedung DPRD Gresik

Gresik, Bhirawa
Maraknya jual beli tanah kavling di berbagai wilayah di Gresik, menjadi perhatian serius anggota DPRD Kab Gresik. Ditengarai tak ada untung yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam waktu dekat akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Mujid Riduwan, hampir seluruh wilayah kecamatan di Gresik ada tanah yang dijual dengan cara dikavling baik dalam bentuk tunai maupun dikreditkan, begitu juga status tanah pembeli juga ditawari dalam bentuk sertifikat dan petok D. Menariknya, dari pihak Pemkab belum ada laporan dari PAD penjualan tanah kavling.
Banyaknya penjulan tanah kavling yang di jual melalui CV, PT maupun perorangan. Akan segera dilakukan kajian secara mendalam yang nanti pembahasannya akan melibatkan sejumlah unsur pemerintahan seperti OPD Pertanahan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Bagian Hukum Pemkab Gresik.
”Harus ada aturan sehingga bisa ada PAD yang masuk, karena belum ada aturan wajar sehingga pendapatan belum ada. Namun dengan sudah menjamurnya penjualan tanah kavling, seharusnya Pemkab sudah harus meresponnya,” ujarnya.
Di Gresik hanya mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang perumahan dan permukiman, jadi wajar kalau penjualan tanah kavling tumbuh subur. Lain halnya dengan perumahan dan industri, sudah ada aturan terkait Perda. Sehingga prosedur dan pengawasanya lebih mudah dan keberadan perlu dirapatkan agar pembeli tanah merasa aman tidak was-was.
Ditambahkan Mujid Ridwan, kalau jual beli dengan status tanah petok D. Maka transaksi cukup dilakukan di balai desa atau kepala desa (Kades). Dengan kondisi ini, maka Pemkab yang dirugikan. Maka perlu difikirkan regulasi aturan baru, terkait jual beli maupun pengurusan bisa diatur melalui BPPKAD. [kim]

Tags: