Dewan Janji Tuntaskan Surat Ijo di Akhir Masa Jabatan

DPRD Surabaya,Bhirawa
Meski akhir masa tugas anggota Legeslatif tinggal beberapa bulan lagi, namun DPRD Surabaya berjanji tetap akan menyelesaikan persolan surat ijo yang konon sudah memasuki tahap akhir. Namun Moch. Anwar Anggota Komisi A DPRD khawatir wacana surat ijo dijadikan komuditas untuk mendulang suara oleh politisi baru, karena sudah memasuki tahun politik.
Harapan masyarakat Surabaya agar status surat ijo segera mendapatkan kepastian hukum disampikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Moch. Anwar yang mengatakan bahwa setelah digodok Biro Hukum oleh Pemkot, pembuatanRraperda akan segera selesai.
Namun demikian Politisi asal Partai Demokrat ini tetap merasa khawatir jika nantinya disalah gunakan oleh Calon Legislatif (Caleg) yang baru. Pasalnya, selain tahun politik dan melihat kondisi sekarang yang kurang kondusif, nanti akan dimanfaatkan oleh para politisi.
“Menurut saya, kalau nanti persoalan legislatif selesai mudah – mudahan nanti kita akan tindak lanjuti dengan baik, dan saya harap masyarakat Surabaya sabar untuk menunggu proses ini sampai selesai,” ujarnya,Kamis(20/3).
Anwar mengatakan, proses surat ijo ini akan segera diselesaikan dengan waktu yang sesingkat – singkatnya, walaupun di akhir massa jabatan yang kurang tinggal beberapa bulan lagi. Ia berjanji akan segera memproses Raperda Surat Ijo, sampai menjadi Perda, sebelum massa jabatan berakhir.
“Tapi saya masih belum tahu, komisi apa yang nantinya akan membahas terkait Surat ijo, dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di dewan, yang penting kita semua berharap agar raperda Surat Ijo ini segera selesai dengan cepat,” Ucapnya.
Ia menjelaskan, pertama diproses dulu satu bulan oleh pansus, kemudian akan diperpanjang paling lambat sampai memakan waktu dua bulan diperkirakan akan segera selesai dan tuntas sesuai dengan harapan khususnya masyarakat Surabaya.
“Kita berdoa saja mudah – mudahan proses pembentukan raperda ini segera tuntas dengan baik agar permasalahan terkait Surat Ijo ini dapat segera terselesaikan sebelum massa jabatan anggota dewan berakhir,” jelasnya. [gat]

Tags: