Dewan Kabupaten Sumenep Bahas KUA-PPAS di Kota Batu

Kepala Bagian Humas DPRD Sumenep, Bintoro

Sumenep, Bhirawa
Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Sumenep tahun anggaran 2020 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilakukan diluar Kota. Hal itu terungkap dari surat undangan yang ditandatangani Ketua DPRD kepada Pimpinan Dewan dan Anggota Banggar.

Dalam surat undangan tersebut, agenda rapat yang awalnya dijadwal 27 Agustus di ruang Paripurna Dewan diubah pada tanggal 28 Agustus di salah satu hotel Kota Batu.

Kepala Bagian Humas DPRD Sumenep, Bintoro membenarkan adanya undangan dengan nomor 005/435.050.02/2020 tersebut merupakan undangan resmi yang ditandatangani oleh ketua DPRD Sumenep dalam rangka agenda dewan di luar Kota.

“Benar undangan dewan, tapi agendanya bukan pembahasan melainkan penyamaan persepsi dengan TAPD,” kata Kepala Bagian Humas DPRD Sumenep, Bintoro, Kamis (27/8).

Menurutnya, DPRD ingin menyamakan persepsi dengan TAPD Pemkab sebab ketika dilakukan konsultasi banyak permasalahan yang perlu disingkronkan mengingat terdapat beberapa perubahan anggaran akibat pandemi covid-19. Banggar DPRD ingin dalam penyamaan persepsi juga menghadirkan TAPD Kota Batu Malang, sehingga ditempatkan di Kota tersebut.

“Sesuai jadwal, hari Jumat juga merupakan agenda pembahasan KUA dan PPAS, jadi biar cepat Banggar mengundang TAPD ke Batu,” jelasnya.

Ia menegaskan, untuk agenda pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2020 itu akan dilanjutkan di kantor DPRD Sumenep. Sesuai jadwal yang ditentukan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, hasil pembahasan KUA dan PPAS itu akan diparipurnakan pada hari Senin (31/8).

“Jadi untuk hari Sabtu dan Minggu, pembahasannya dilanjutkan di DPRD karena jika tidak ada kendala, pada hari Senin sudah akan diputuskan dalam rapat paripurna,” pungkasnya. [sul]

Tags: