Dewan Konsultasikan Ranperda IUJK

HM-Heri-Romadhon-Ketua-Pansus-RTRWKabupaten Blitar, Bhirawa
Bahas Rancangan Peratuan Daerah (Ranperda), Dewan Konsultasikan Ranperda Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) dengan Staf Ahli. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Heri Romadhon. Ia mengatakan untuk pembahasan Ranperda Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) saat ini tengah dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan staf ahli dewan. “Hal itu dilakukan untuk mendapatkan masukan sebagai bahan pembahasan lebih lanjut. Karena pembahasan ranperda IUJK tidak boleh menyalahiu UU maupun peraturan diatasnya,” kata Heri Romadlon.
Sementara untuk Ranperda Ijin Usaha Jasa Kontruksi yang digulirkan Komisi III bisa mewujudkan efisiensi dan efektifitas pengaturan serta pembinaan usaha jasa kontruksi sehingga terwujud iklim usaha yang lebih sehat dari usaha jasa kontruksi. “Dengan harapan pelaksanaan dan persaingan usaha jasa kontruksi bisa sehat,” ujarnya.
Selain itu juga untuk meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jasa dan keselamatan umum, kepastian keamanam perusahaan serta menjamin keterpaduan dalam pengaturan dan pembinaan usaha kontruksi.  “Karena Ranperda ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pemberian IUJK, Tanda Daftar Usaha persorangan hingga pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” jelasnya lagi. [htn]

Rate this article!
Tags: