Dewan Mojokerto Tuding Hasil PPDB Cacat Hukum

8-foto Junaedi Malik -  FPKB-Kar-1Kota Mojokerto, Bhirawa
Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Mojokerto diragukan legalitasnya. Kalangan DPRD Kota Mojokerto menuding produk yang dihasilkan Dinas Pendidikan selaku leading sector PPDB tahun 2014 itu cacat hukum.
”Hasil PPDB kali ini cacat hukum, Kepala Dinas Pendidikan selaku leading sector melanggar Perwali soal PPDB,” lontar Junaedi Malik, Wakil Ketua Komisi I (bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto, Senin (7/7) kemarin.
Perwali yang dilanggar Kadiknas Kota Mojokerto, Hariyanto, yakni soal kuota jatah warga asal luar kota. Dalam Perwali Nomor 5 tahun 2014 disebutkan bahwa kuota peserta didik asal luar kota maksimal 10% dari pagu. Tapi dalam pelaksanaannya, Kadiknas membuka kran pagu siswa luar kota jauh diatas 10%.
”Karena Kadiknas Pendidikan melanggar Perwali inilah maka kita sebut hasil PPDB ini cacat hokum.
Karena cacat hukum, maka produk PPDB yang dihasilkan dengan penambahan kuota harus dibatalkan. Dan Kepala Dinas Pendidikan adalah orang yang harusĀ  paling bertanggungjawab,” kecam ,” ujar politikus PKB ini yang dipastikan dilantik lagi sebagai anggota DPRD ini.
Sebagai bentuk meminta pertanggungjawaban, DPRD bakal memanaggil Kadiknas dan jajarannya. ”Komisi III sudah mengagendakan untuk memanggil Kadiknas,” timpal Hardiyah Santi, Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto.
Sebelumnya Kalangan dewan perwakilan rakyat daeah (DPRD) Kota Mojokerto menuntut Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) bertanggungjawab atas munculnya berbagai kasus pendidikan di Kota Mojokerto. Para wakil rakyat saat ini melakukan inventarisasi ‘dosa-dosa’ Kadiknas hingga menyebabkab dunia pendidikan Kota Mojokerto carut marut.
Ketua Komisi III (bidang kesejahteraan rakyat, red) DPRD Kota Mojokerto mengecam keras kinerja Kadiknas selama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini. ”Rekomendasi saya selaku Ketua Komisi III adalah jika hasil PPDB ini tetap dilaksanakan, maka konsekwensinya Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto harus mundur,” ujar Sunarto, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto.
Menurut Itok sapaan akrab politisi asal PDIP ini, Hariyanto selaku Kadiknas jangan hanya menjadikan kepala sekolah sebagai bamper. Ia mencontohkan munculnya pungutan PPDB sebesar Rp40 ribu untuk SMK dan Rp30 ribu untuk SMA yang sudah dibatalkan wali kota itu membuktikan keggalan Hariyanto selaku Kadiknas. ”Tapi mengapa Kadiknas melimpahkan kesalahan itu hanya kepada kepala sekolah saja. Sebagai penanggungjawab leading sector bidang pendidikan, Kadiknas itu orang yang harus paling bertanggungjawab,” kecam itok.
Meski PPDB carut marut namun Dinas Pendidikan Kota Mojokerto tampak cuek. Melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Sunardi mengatakan PPDB masih berlangsung sesuai aturan. ”Soal penambahan kuota siswa asal luar kota itu sudah melalui petunjuk bapak wali kota,” jawab Sunardi ketika dihubungi Bhirawa. [kar]

Keterangan Foto : Junaedi Malik

Tags: